Home / Ternate Andalan

Satpol PP Kota Ternate Mulai Intens Lakukan Patroli Wilayah

18 Desember 2024

TERNATE, OT - Satpol PP Kota Ternate kembali melakukan patroli wilayah pada sejumlah titik di wilayah Kota Ternate pada Rabu (18/12/2024).

Patroli wilayah yang dipimpin Kabid Ketertiban Umum Usman Wakano bersama 25 orang personil itu, menyasar lapak pedagang yang ditempatkan di atas trotoar dan badan jalan.

Saat melakukan patroli wilayah di area depan gedung Duafa Center Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, petugas masih menemukan adanya lapak pedagang yang ditempatkan di areal perkir depan gedung sehingga petugas langsung melakukan penertiban dan memindahkan lapak tersebut ke lokasi parkir masjid Almunawwar.

Lokasi ini sebelumnya sudah ditertibkan petugas namun para pedagang masih kembali melakukan aktifitas di lokasi yang sama sehingga petugas langsung melakukan penertiban agar lokasi depan gedung tidak terlihat semrawut.

Petugas juga akan berkordinasi dengan pengelola gedung agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktifitas pedagang supaya tidak lagi kembali berjualan di depan gedung.

Petugas juga memberi peringatan kepada para pedagang jika kedepan masih ditemukan lapak di lokasi yang dilarang, maka petugas akan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lapak jualan ke kantor Satpol PP.

Usai melakukan operasi wilayah di Kelurahan Gamalama, petugas melanjutkan operasi di wilayah Kecamatan Ternate Utara.

Di Kelurahan Soa Sio Kecamatan Ternate Utara, petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang beraktifitas menggunakan trotoar dan badan jalan yang berada di area lapangan Ngaralamo.

Sehari sebelumnya, petugas telah menertibkan sejumlah lapak jualan maupun tempat bermain anak yang ditempatkan di atas trotoar sehingga terlihat semrawut dan tidak bisa dilewati para pengguna jalan.

.

Selain di lapangan Salero, petugas juga melakukan pengawasan sepanjang jalan Pemuda mulai dari lampu merah Salero hingga lampu merah Siko (Sangaji).

Di sepanjang jalur ini, petugas mendapati sejumlah lapak jualan makanan dan minuman maupun depot bensin eceran yang ditaruh di atas trotoar maupan badan jalan sehingga langsung dibtertibkan oleh petugas karena mengganggu estetika dan pengguna jalan.

Petugas juga memberikan surat teguran kepada pelaku usaha agar tidak lagi melakukan aktifitas yang sama. Kedapan apabila masih ditemukan, maka maka akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT