Home / Ternate Andalan

Satpol PP Kota Ternate Gelar Patroli Wilayah, Ini Yang Ditemukan

18 Maret 2024

TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Senin (18/3/2024) melakukan patroli wilayah pengawasan dan penerapan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 400.8/42/2024 Tentang Seruan Bersama Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 H/ 2024 M.

Patroli wilayah pengawasan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP bersama 35 personilnya melakukan patroli guna memantau aktifitas para pedagang makanan/warung makan serta pedagang takjil/kue yang mulai berjualan di pagi hari dalam bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud dalam keterangan resminya menyampaikan, ada beberapa poin penting yang harus ditaati oleh masyarakat dalam Surat Edaran Wali Kota selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Fhandy menerangkan, dalam edaran tersebut, ada sejumlah poin yang harus ditaati warga Ternate utamanya pemilik warung makan, resto, cafe, tempat hiburan malam, tempat pojit, salon dan spa.

Dalam operasi wilayah, petugas melakukan patroli pengawasan pada rumah makan yang ada di lokasi pasar Bastiong Ternate Selatan, "petugas mendapati ada tiga warung makan yang sedang buka bahkan satu warung didapati sedang melayani tamu yang sedang makan sehingga petugas langsung menegur pemilik warung dan meminta warung tersebut ditutup.

"Apabila besok dan seterusnya masih di dapati maka petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tukas Fhandy.

Selain di Bastiong, petigas juga menyisir sejumlah rumah makan, pedagang takjil yang telah membuka lapak/rumah makan sebelum waktu yang ditentukan.

Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Kota Ternate menertibkan tiga warung makan di Kelurahan Bastiong, tiga rumah makan di Kelurahan Gamalama serta menertibkan sembilan pedagang yang menjajakan makan di kelurahan Jati Perumnas, karena melanggar seruan bersama menyambut bulan Ramadan tahun 2024.

.

Fhandy meminta maayarakat Kota Ternate untuk menghormati kesucian bulan Ramadan

"Kepada para pemilik rumah makanan/warung makan agar tidak membuka warung atau menjual makanan sebelum jam 15.30 WIT," imbau Fhandy.

Dia juga meminta peran aktif masyarakat dalam menaati Surat Edaran Wali Kota Ternate, "kepada masyarakat, jika menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran Ketertiban Umum agar segera melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT