Home / Ternate Andalan

Satpol PP Intens Sosialisasi Edaran Wali Kota Tentang Seruan Bersama Ramadan 1444 H

30 Maret 2023
Petugas Satpol PP Kota Ternate saat melakukan sosialisasi terhadap pedagang di Kota Ternate

TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, intens melakukan patroli wilayah sebagai tindak lanjut sosialisasi Surat Edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 H, tahun 2023 Masehi.

Operasi wilayah yang dilaksanakan jajaran penegak Perda Kota Ternate itu, selain untuk menindak lanjuti Edaran Wali Kota, operasi wilayah juga dimaksudkan untuk memberi keamanan dan kenyamanan maayarakat Ternate dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun ini.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, operasi wilayah yang dilaksanakan sejak awal pekan kemarin, merupakan tindak lanjut penerapan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 451/32/2023 tentang Seruan Bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 H, tahun 2023 Masehi.

Dia mengaku, dalam operasi wilayah yang dilaksanakan di Kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah dan Ternate Utara, pihaknya masih menemukan pedagang takjil maupun rumah makan yang tidak menaati edaran Wali Kota.

"Kami masih menemukan ada pedagang takjil yang beratifitas pada jam-jam yang tidak dibolehkan beraktifitas, begitu juga rumah makan," aku Fhandy.

Terhadap pedgang takjil maupun rumah makan yang kedapatan melanggar edaran, pihak Satpol PP Kota Ternate masih memberi toleransi dengan menaosialisasikan Edaran tersebut dan memberi arahan serta peringatan agar pedagang menaati Edaran Wali Kota.

"Petugas kami memberikan teguran dan membagikan Surat Edaran Walikota kepada para pedagang, sebagai bentuk sosialisasi kepada para pedagang agar dapat menaati aturan yang telah ditetapkan," tegas Fhandy.

Dia menghimbau seluruh masyarakat Ternate, khususnya pedagang takjil maupun pemilik rumah makan untuk menghormati kesucian bulan Ramadan, "kemudian kami juga menghimbau para pedagang takjil maupun rumah makan untuk tidak melakukan aktifitas atau membuka lapak makanan sebelum jam 4 sore, sebagaimana Edaran Wali Kota," imbau Fhandy.

Operasi Wilayah

Dia juga meminta aparatur Kecamatan dan Kelurahan untuk ikut memantau situasi dan kondisi masing-masing lingkungan, "kepada masyarakat, jika menemukan ada kejanggalan dan juga pelanggaran Ketertiban Umum agar segera melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja atau aparatur Kecamatan maupun Kelurahan setempat," imbau Fhandy.

"Mari kita jaga kesucian bulan Ramadan dengan perbanyak ibadah dan menghindari hal-hal negatif yang dapat merusak atau menggangu ketertiban umum selama bulan puasa di wilayah Kota Ternate," imbaunya mengakhiri.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT