TERNATE, OT - DPRD Kota Ternate mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Ternate nomor; 188.4/10/DPRD-KT/2024 dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Ternate, Senin (5/8/2024).
Sidang paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda RPJPD 2025-2045 itu, dihadiri unsur pimpinan bersama sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, para pimpinan OPD, para Camat dan Lurah serta unsur terkait lainnya.
Plh Wali Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, dalam pidatonya menyampaikan RPJPD merupakan amanat dari Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD.
Ranperda RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045, merupakan dokumen perencanaan pembangunan 20 tahun yang menjabarkan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan.
"Setelah melewati berbagai tahapan penyusunan Ranperda RPJPD Kota Ternate dan telah disepakati beberapa pokok-pokok pikiran penting dan catatan-catatan perbaikan terkait materi muatan Ranperda, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Hal ini dilakukan sebagai bentuk memberikan masukan untuk penyempurnaan dokumen Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045," kata Rizal di hadapan para wakil rakyat.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat hari ini, maka pemerintah akan menyampaikan permohonan evaluasi Ranperda RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 ini kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara untuk memastikan konsistensi dan sinergitas indikator utama pembangunan Nasional, Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.
RPJPD ini harus mampu menjawab permasalahan strategis dan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dan daerah secara tepat untuk membuat perencanaan yang baik dalam 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan kondisi Kota Ternate saat ini, isu strategis serta perkiraan 20 tahun mendatang.
“Visi RPJPD Kota Ternate ini adalah Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sehingga itu, lanjut Plh Wali Kota Ternate, isu ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
(fight)