Home / Ternate Andalan

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Dishub Segera Sosialisasi

Pemberlakuan Retribusi ZET dan Penyesuaian Tarif Parkir Jadi Fokus Sosialisasi
04 Desember 2023
Kadishub Kota Ternate, Mochtar saat diwawancarai sejumlah wartawan

TERNATE, OT - DPRD Kota Ternate telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada Senin (4/12/2023).

Setelah disahkan menjadi Perda, Pemerintah Kota Ternate akan segera melakukan sosialisasi atas Perda yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah termasuk perubahan tarif dan pemberlakukan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) di Kota Ternate.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar mengatakan, setelah disahkan DPRD pada Senin (4/12/2023), Perda tentang pajak dan retribusi daerah, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Ternate.

Dia menyampaikan, Perda ini telah disahkan oleh DPRD dan Pemkot Ternate melalui sidang paripurna ke 21 masa persidangan ketiga tahun 2023, di ruang paripurna gedung DPRD setempat.

Menurutnya, setelah disahkan Perda retribusi ini, maka dalam waktu dekat, pihaknua akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media. 

“Sehingga pada tanggal 1 Januari 2024, penerapan Perda ini kita sudah mulai laksanakan,” kata Mochtar kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com.

Mochtar menyatakan, dalam Perda tersebut, ada dua item yang menjadi fokus pengelola retribusi, diantaranya perubahan nilai tarif serta pemberlakukan penarikan retribusi parkir pada pintu-pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET). 

"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPRD Kota Ternate bahwa nilai tarif retribusi parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2,000 dari nilai sebelumnya Rp 1.000, sementara kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000," terang Mochtar.

Kenaikan tarif retribusi ini telah disepakati bersama DPRD sebagai langkah untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir parkir liar, "misalnya ketika masyarakat, masuk di kawasan kuliner belakang Jatiland Mall, maka hanya membayar retribusi di pintu masuk," terang Mochtar. 

Dia memastikan, jika sudah membayar di pintu masuk ZET, maka masyarakat tidak lagi membayar parkir di lokasi parkir, "ini juga bagian dari meminimalisir juru parkir (jukir) liar," tukas Mochtar.

Mantan Camat Ternate Selatan itu meminta dukungan seluruh masyarakat Kota Ternate dalam penerapan Perda ini, "tentu ini juga butuh dukungan dari masyarakat, kami berharap dengan kebijakan ini, PAD meningkat dan pelayanan semakin baik," tukasnya.

Mochtar juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Perda ini, "jadi masyarakat bisa melapor jika dalam penerapan Perda ini, ditemukan hal-hal yang tidak sesuai," harap Mochtar mengakhiri.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT