TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 menjadwalkan pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disampaikan hari ini, Selasa (31/12/2024).
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, hasil seleksi kompetensi PPPK Kota Ternate tahun 2024, telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak kemarin.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap I tahun 2024 akan disampaikan pada tanggal 31 Desember hari ini, sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Iya, kalau sesuai jadwal, kita rencanakan hari ini diumumkan, setelah kita menerima hasil dari Panselnas," ucap Nany saat dikonfirmasi indotimur.com pada Selasa (31/12/2024) pagi di ruang kerjanya.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I mulai diumumkan pada tanggal 24 hingga 31 Desember 2024, "kita (Kota Ternate), jadwalkan pengumuman akan disampaikan hari ini," katanya.
Dia menambahkan, prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi kompetensi merujuk pada ketentuan peraturan dari Mempan RB tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
"Penentuan kelulusan peserta berdasarkan Keputusan Menpan-RB, sehingga perlu kami sampaikan bahwa kelulusan peserta didasari pada hasil perengkingan peserta," tegas Nany.
Menurutnya, kelulusan peserta ditentukan oleh peserta sendiri berdasarkan hasil tes, "karena penentuan kelulusan by system tidak ada yang dapat menentukan kelulusan peserta termasuk pansel atau pihak lain," tukasnya.
Pengumuman kelulusan, lanjut Nany, akan disampaikan melalui akun masing-masing peserta dan melalui website resmi bkpsdm.ternatekota.go.id pada hari ini.
Berdasarkan data yang tercatat pada panitia seleksi PPPK Kota Ternate, jumlah calon peserta yang tercatat sebanyak 2.242 peserta.
Hasil kelulusan para peserta berdasarkan perangkingan nilai yang dilakukan oleh sistim dari BKN atas dasar hasil tes CAT dan nilai sertifikat tambahan pada jabatan tertentu
(fight)