TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyalurkan honor petugas kebersihan, insentif imam, syara dan guru mengaji, Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BPKAD Kota Ternate selaku OPD teknis memastikan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu tetap disalurkan pada akhir bulan ini.
Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid menjelaskan, kebijakan pembayaran THR telah diatur secara regulatif dengan sumber anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Saat ini, pemerintah daerah tengah memantau proses penyaluran anggaran yang dijadwalkan oleh pemerintah pusat hingga akhir Maret.
"Kami juga sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan RI, melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, sehingga dapat dipastikan THR bagi ASN termasuk PPPK Penuh Waktu akan disalurkan dalam bulan ini," terang Amiruddin.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Ternate telah merealisasikan sejumlah kewajiban pembayaran pada tahun anggaran 2026, diantaranya, honor petugas kebersihan, insentif imam, syara dan guru mengaji, Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menurutnya, realisasi pembayaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah yang sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat.
“Untuk tahun 2026 ini yang sudah direalisasi pertama adalah tunjangan profesi guru, kemudian insentif bagi imam, syara, serta guru TPQ, honor petugas kebersihan, kemudian pada malam ini, pembayaran THR untuk PPPK Paruh Waktu juga telah disalurkan," ucap Amiruddin.
Sementara itu, untuk pembayaran THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu, Pemkot Ternate masih menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur dari pemerintah pusat.
Amiruddin menyatakan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Kota Ternate, tetapi juga dialami oleh sejumlah pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi lainnya di Indonesia.
“Pastinya akan dibayar segera setelah kami menerima DBH kurang salur dari pemerintah pusat berdasarkan PMK 210," pungkas Amiruddin.
(fight)









