TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub)dan Komisi I DPRD Kota Ternate, bersepakat menetapkan tarif angkutan umum di Kota Ternate.
Kesepakatan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Ternate,di gedung DPRD, Senin (6/9/2022).
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, RDP antara Dishub dengan Komisi I DPRD, merupakan tindak lanjut pertemuan Pemkot Ternate dengan ISSAP dan Organda Kota Ternate akhir pekan lalu di kantor Dishub.
"Alhamdulilah sesuai hasil RDP tadi, Komisi I menyetujui skema tarif yang sebelumnya telah dibahas oleh Pemkot bersama ISSAP dan Organda, jadi insya Allah hari ini pak Wali akan menandatangani SK penyesuaian tarif angkot di Kota Ternate," ujar Mochtar saat ditemui indotimur.com di gedung DPRD.
Menurutnya, dari tiga skema yang ditawarkan, Pemkot dan DPRD bersepakat mengambil skema penyesuaian, "ada tiga skema yang ditawarkan, skema terendah ekonomis itu 25 persen, skema penyesuaian 30 persen dan skema tertinggi 35 persen, kami bersama DPRD sepakat menetapkan skema penyesuaian 30 persen," terang Mochtar.
Ada beberapa pertimbangan dalam menentukan skema penyesuaian tarif angkutan kota, termasuk penggunaan BBM dan harga sperpart kendaraan.
"Mengingat keluhan sopir angkot dimana kenaikan BBM disertai dengan ordendin dan lain sebagainnya, kemudian ada kelangkaan BBM jenis pertalite sehingga diminta 35 persen," ucap Mochtar.
Dia menambahkan, Pemkot Ternate melalui Dishub, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum telah membuat kajian dengan berbagai indikator, sehingga ditetapkan skema kenaikan tarif angkutan sebesar 30 persen.
"Kita minta masyarakat bisa mengakses itu dan sopir angkot juga bisa terbantu untuk mengakses BBM jenis pertalite dan pertamax, karena angka 30 persen diharapkan mengurangi titik kemacetan di spot SPBU, dalam Kota," katanya.
Mochtar menambahkan, draf penyesuaian tarif angkutan telah dibuat untuk selanjutnya ditandatangani oleh Wali Kota dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
"Sehingga besok sudah bisa disesuaikan dengan tarif baru, karena di SPBU malamnya penetapan kenaikan BBM besoknya sudah berlaku harga baru, ini juga menjadi keluhan sopir angkot," tutup Mochtar.
(ded)