TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate dalam waktu dekat ini akan melakukan evaluasi dan uji kompetensi terhadap seluruh pejabat baik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) maupun pejabat Administrasi (eselon III dan IV) termasuk Kepala Sekolah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Evaluasi dan uji kompetensi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus penyegaran dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate yang telah menjabat lebih dari dua tahun juga akan dievaluasi.
Selain Dinas Pertanian, sejumlah jabatan lain juga akan dievaluasi diantaranya, Satpol PP, DPMTSP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, Dispora, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Damkar, serta beberapa OPD lainnya.
Evaluasi dan uji kompetensi yang nantinya dilakukan telah sesuai dengan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 132 ayat 2 huruf b, yang mengatur masa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Sekretaris Daerah Kota Ternate yang juga selaku Ketua Tim Penilai Kinerja PNS, Dr Rizal Marsaoly, menegaskan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pimpinan OPD, pejabat eselon III dan IV termasuk Kepsek, Camat dan Lurah serta Kepala Puskesmas (Kapus).
Evaluasi ini akan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk menilai kinerja dan kemampuan pimpinan unit baik di tingkat eselon II, III maupun eselon IV.
Menurut Sekda, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pejabat tersebut tidak layak memimpin, maka akan dilakukan pergantian berdasarkan hasil evaluasi, "ini (evaluasi) dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik masyarakat Kota Ternate," terang Sekda.
Dia memastikan, evaluasi terhadap pimpinan OPD dan pejabat Administrasi di lingkup Pemerintah Kota Ternate akan dilakukan dalam waktu dekat dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Kita akan tetap evaluasi dan mengganti kalau memang penggantinya sudah siap. Memang ada ketentuan seperti itu, tetapi kita juga akan melihat kebutuhan daerah. Jika kepala dinas masih dibutuhkan meskipun sudah menjabat 5 sampai 6 tahun, hal itu tetap akan dipertimbangkan," tegas Sekda.
Menurutnya, beberapa OPD yang akan dievaluasi adalah Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial serta sejumlah dinas lainnya.
Evaluasi ini tidak hanya terhadap pimpinan OPD, namun pada seluruh jajaran mulai dari Sekretaris Dinas, Camat, Lurah, Sekretaris Camat dan Lurah, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi hingga jajaran dibawahnya.
Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu juga menegaskan, meski kebutuhan daerah menjadi pertimbangan, Pemkot tetap mengacu pada regulasi sebagai panduan normatif dalam pengambilan keputusan.
Proses evaluasi yang dilakukan seperti asesmen dan uji kompetensi bertujuan memberikan ruang yang adil kepada para pejabat terkait.
“Semua akan diberi kesempatan melalui proses uji kompetensi. Dari situ kita bisa melihat potensi dan kemampuan mereka. Jika hasilnya tidak memenuhi standar, maka harus diganti dengan pejabat yang lebih layak,” tutup Sekda.
(fight)