Home / Ternate Andalan

Masuk Zona Hijau, KPK Minta Pemkot Ternate Benahi Aset dan Pajak Daerah

20 Juni 2025

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V melakukan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah, pada  Jumat (20/6/2025).

Rapat yang berlangsung di lantai III, kantor Wali Kota Ternate itu, membahas tindak lanjut rekomendasi KPK pada tahun 2024, pendalaman area pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan area optimalisasi penerimaan daerah tahun 2025.

Rapat yang dihadiri langsung Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly dan seluruh pimpinan OPD itu, menyoroti sertifikasi barang milik daerah atau aset dan oprimalisasi pajak daerah.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK, Abdul Haris dalam keterangan persnya usai rapat mengatakan, rapat koordinasi ini menyoroti dua hal penting yang harus menjadi atensi Pemerintah Kota Ternate.

“Kita membahas masalah aset sama pendapatan daerah, tapi pembahasan pertama masalah aset, dan masalah pendapatan daerah dibahas siang ini. Terutama menyangkut masalah sertifikasi, banyak aset Pemda yang belum bersertifikat. Kami berkeinginan di tahun 2025, kalau aset clear and clean sudah sertifikat semua,” kata Abdul Haris.

Dia menyatakan, Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkot Ternate segera menyelesaikan aset tidak bergerak sampai tahun 2026.

Abdul Haris mengaku, aset rumah dinas dan kendaraan dinas tidak ada masalah, namun ada sejumlah aset yang belum memiliki sertifikat, "dasar kepemilikan yang sah adalah sertifikat, kalau tidak ada sertifikat, itu bisa dikuasai oleh pihak ketiga dan diambil alih, sehingga banyak tanah Pemda yang dikuasai orang. Malah yang kuasai itu, mantan pejabat, karena kita tidak ada perhatian terhadap aset negara,” jelas Abdul Haris.

Menurutnya, jika aset Pemda telah bersertifikat, maka akan diaprraisal atau dinilai ulang. “Waktu yang diberikan, paling tidak tahun 2025 semua aset sudah diusulkan ke Badan Pertanahan, dan di tahun 2026 sudah selesai,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Ternate M. Ali Gani Arief, mengatakan, pada tahun 2024, Pemkot Ternate, memperoleh skor 80 atas Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Skor tersebut menempatkan Kota Ternate masuk pada zona hijau atau cluster satu MCP KPK, dengan posisi peringkat 2 di Provinsi Maluku Utara setelah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kita (Pemkot Ternate) sudah masuk di zona hijau kemudian berada di cluster satu. Jadi cluster satu itu nilai 78 sampai dengan 100, Kota Ternate berada di situ. Nah dari 8 area intervensi itu 6 area intervensi sudah hijau,” kata Ali Gani Arief. 

Dia kemudian membeberkan 6 area intervensi yang masuk zona hijau, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN.

"Sedangkan 2 area intervensi lainnya, yakni optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemkot Ternate masih di zona merah," akunya.

Terkait Barang Milik Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H M Saleh menuturkan, pengelolaan BMD terutama lahan yang belum disertifikasi, diupayakan untuk segera disertifikasi.

Dari 1.216 bidang tanah, Pemkot telah melakukan sertifikasi tanah bekerjasama dengan BPN kurang lebih 258 bidang tanah yang terdiri dari 548 sertifikat.

“Tanah, bangunan dan gedung dari total 681 aset yang sudah bersertifikat sebanyak 208, dan belum bersertifikat 473. Tanah jalan total 535, bersertifikat 340 dan belum bersertifikat 195, sedangkan total sertifikat Pemkot berjumlah 548 aset,” bebernya.

Pemkot Ternate, lanjut Abdullah, menargetkan tahun depan, semua lahan milik Pemkot yang belum bersertifikat akan disertifikasi atau dibuat sertifikat.

Untuk mengoptimalkan target itu, Pemkot Ternate bersama BPN dan Kejaksaan telah membentuk tim percepatan penyelesaian aset. “Kita juga telah membentuk tim percepatan penyelesaian aset dengan anggota OPD terkait bersama instansi vertikal BPN dan Kejaksaan. Tim ini sudah melakukan inventarisasi dan terus bekerja," ungkap Abdullah.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT