TERNATE, OT - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika (Aptika) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Ternate pada Kamis (7/12/2023) bertempat di Ballroom Muara Hotel.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate Rukmini A. Rahman, mewakili Wali Kota Ternate.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate Rukmini A. Rahman, dalam sambutannya mengatakan, pemanfaatan teknologi dan informasi dalam proses pemerintahan atau e-government akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan kualitas publik secara efektif dan efisien, pengembangan e-government dapat dilakukan pada penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi," kata Rukmini dalam sambutan tertulisnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu menerapkan tanda tangan elektronik guna melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, penyangkalan terhadap data, sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel.
"Pemerintah Kota Ternate telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Dan sampai saat ini sebagian Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik," sebutnya.
Menurutnya, kedepan penggunaan tanda tangan elektronik tidak bisa dilepaskan dari aktivitas keseharian dikarenakan memiliki berbagai fungsi penting bagi semua, seperti untuk membuktikan identitas, menjaga integritas suatu surat atau dokumen atau untuk melakukan koreksi pada suatu surat atau dokumen.
"Penggunaan Tanda Tangan Elektronik ini dapat diterapkan dalam interaksi dengan masyarakat, sehingga pelayanan publik lebih efisien, lebih cepat dan ramah lingkungan karena penggunaan Tanda Tangan Elektronik ini dengan sendirinya akan menghemat dalam penggunaan kertas," ungkapnya.
"Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kita Bersama dan memotivasi kita untuk beradaptasi terhadap kemajuan teknologi untuk kemajuan Bersama menuju Ternate Andalan. Untuk itu kami berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga akhir," harapnya.
Usai dibuka, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Ketua Tim Tata Kelola dan Sertifikasi Elektronik Kemkominfo RI kepada Pemerintah Kota Ternate diwakili Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate.
Narasumber pada sosialisasi tersebut diantaranya, Ketua Tim Tata Kelola dan Sertifikasi Elektronik Kemkominfo RI Martha Simbolon, dengan materi jaminan kepatuhan regulasi tanda tangan elektronik, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ternate, Damis Basir, dengan materi implementasi tanda tangan elektronik di Pemerintah Kota Ternate, Muhammad Herman Aji (Praktisi IT) dengan materi cara kerja dan keamanan tanda tangan elektronik, Ade Putri (Manggala Informatika Ahli Pertama) dengan materi layanan transformasi digital dan SPBE, serta Sartika Simanami Sianipar, dengan materi implementasi penggunaan layanan tanda tangan elektronik dan segel elektronik BSrE - BSSN.
(fight)