TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pertanian akan menempatkan petugas pada enam titik pintu masuk perdagangan hewan qurban di Kota Ternate.
Petugas yang ditempatkan di pintu-pintu masuk itu akan bertugas mengawasi dan memeriksa izin dan kesehatan hewan qurban Idul Adha 2024 yang masuk ke Kota Ternate.
Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, Thamrin Marsaoly mengatakan, enam titik pintu masuk pada sejumlah pelabuhan di Ternate akan ditempati petugas dari Dinas Pertanian untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang masuk di Kota Ternate.
Selain melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban di pintu-pintu masuk, Dinas Pertanian juga telah menyurati masjid-masjid di Ternate untuk dilakukan pemeriksaan terhadap hewan qurban.
"Kami telah menyurat kepada 142 pengurus masjid maupun musallah yang melakukan qurban untuk diperiksa. Pemeriksaan yang akan dilakukan ini baik dari sisi kesehatan, usia maupun jenis kelamin," terang Thamrin.
Pemeriksaan ini untuk memastikan kelayakan hewan qurban, "pemeriksaan ini untuk mamastilan kesehatan hewan yang tidak boleh terganggu, usia ternak yang harus diatas dua tahun dan jenis kelamin,” sambungnya.
Untuk jenis kelamin, sambung Thamrin, Dinas Pertanian Kota Ternate telah memberi peringatan kepada pengurus masjid maupun musallah agar berhati-hati terhadap jenis kelamin perempuan, "jangan sampai hewan qurban betina yang disembelih ini dalam keadaan reproduksi atau hamil," terangnya.
Untuk melakukan pemeriksaan hewan qurban, Dinas Pertanian bersama sejumlah instansi terkait lainnya, telah membentuk lima tim yang ditempatkan pada sejumlah pintu masuk di Kota Ternate. “Kami akan menurunkan lima tim untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya
Thamrin juga menghimbau kepada warga agar tidak berdagang hewan ternak di tempat umum atau ruang-ruang publik.
Dinas Pertanian juga telah membangun koordinasi dengan Satpol PP Ternate untuk menindak para pedagang yang menggunakan bahu jalan dan atau menggunakan fasilitas umum untuk memperjualbelikan ternak.
“Kami minta agar jual-beli hewan ternak dilakukan di tempat pribadi yang tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
(fight)