TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tahap I tahun 2024 untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, pada Selasa (31/12/2024).
Hasil seleksi kompetensi PPPK berdasarkan hasil pengolahan nilai oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2024.
Secara rinci pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi PPPK tahap I untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan di lingkup Pemkot Ternate tahun anggaran 2024, dapat dilihat pada link di bawah ini :
Lamp Hasil Kelulusan Formasi Tenaga Teknis
Lamp Hasil Kelulusan Formasi Tenaga Kesehatan
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 Tahap I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2025;
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024;
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024;
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK harus merupakan hasil scan asli dan berwarna (bukan foto), harus terlihat/terbaca dengan jelas dengan ketentuan format dan ukuran setiap file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id;
Mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara, berkas persyaratan usul NI PPPK harus discan menggunakan mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan terbaca dengan jelas;
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka peserta tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 Tahap I;
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 Tahap I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini;
10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 Tahap I kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
11. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 Tahap I dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
12. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 Tahap I bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Ternate berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
13. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi PPPK diminta agar mendaftarkan nomor WhatsApp melalui form Google pada link https://bit.ly/DataPesertaLulusPPPK2024Tahap1 (batas pendaftaran tanggal 5 Januari 2025). Info lebih lanjut terkait penyampaian kelengkapan berkas akan disampaikan melalui saluran grup WhatsApp.
14. Lain-lain:
a. Peserta wajib membaca dan memahami isi pengumuman secara cermat dan teliti. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
b. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing- masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan seleksi;
d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://bkpsdm.ternatekota.go.id dan media sosial resmi BKPSDMD Kota Ternate, yaitu @BKPSDMDTernate (facebook) dan @bkpsdm_ternate (instagram). Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui saluran tersebut;
e. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Dihimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantuf. kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan berupa uang atau dalam bentuk lain;
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kota Ternate T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
(fight)