TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 dan Permempan RB nomor 6 tahun 2022 pada Selasa, (30/5/2023).
Kegiatan yang dipusatkan di aula hotel Jati Ternate itu diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian dan Perencanaan di lingkungan Pemkot Ternate.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan BKPSDMD Kota Ternate, merupakan upaya Pemkot Ternate untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Ternate.
Menurutnya, selain sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permempan-RB) Nomor 6 tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, BKPSDMD juga mensosialisasikan PP nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dia menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta mensosialisasikan beberapa jenis-jenis produk kepegawaian salah satunya Permempan-RB Nomor 6 tentang Sasaran Kinerja Kepegawaian dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai.
BACA JUGA : Pemkot Ternate Kembali Raih BKN Award 2023
Menurut Samin, kegiatan ini sangat penting untuk mengukur sasaran kinerja serta meningkatkan disipilin ASN sebagai wujud nyata reformasi birokrasi, "diketahui bersama bahwa beberapa bulan terakhir Kota Ternate mendapatkan penghargaan terutama di Bidang Kepegawaian, namun kami terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi ASN," ungkap Samin seraya menyebut, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dengan pemateri dari kantor regional XI BKN Kota Manado.
Samin berharap, kegiatan ini bisa memberi informasi baru dan pemahaman yang luas serta detail terkait dengan hukuman disiplin pegawai dan kinerja-kinerja pegawai.
“Apa yang kita harapkan sosialisasi ini, bisa membantu kerja-kerja administrasi, sehingga peningkatan pelayanan kepada maayarakat juga dapat berjalan dengan baik,” tukas Samin mengakhiri.
(fight)