TERNATE, OT - Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Wali Kota penonaktifan Kadis Perindag Kota Ternate Muchlis Djumadil.
SK Wali Kota Ternate bernomor : 821.2/KEP/ 2967 /2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman tertanggal 29 Mei 2023 itu menetapkan : Membebaskan dari tugas dan jabatanselaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate terhitung mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai ditetapkan hukumannya keputusan hukuman disiplin.
Dalam surat tersebut, juga tertulis yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban sebagai PNS pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam poin kedua keputusan itu juga menyebutkan bahwa selama menjalani pembebasan dari tugas jabatannya sebagaimana tersebut pada Diktum kesatu, kepada Sdr. Muchlis S Djumadil tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Kadis Perindag Kota Ternate Resmi Dinonaktifkan
Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mengatakan, penonaktifan jabatan Kadisperindag ini dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan, penonaktifan ini merupakan sebuah prosedur yang harus dilewati, sehingga harus diikuti. "Tim pemeriksa dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Wali Kota.
Dia berharap Kejadian ini merupakan kejadian yang pertama dan terakhir di Kota Ternate. "Siapapun dia baik itu di dalam maupun di luar Maluku Utara semua menjadi satu sebagai bagian dari warga Kota Ternate.
"Semoga tidak terjadi lagi, seperti hal demikian dan juga ini menjadi pelajaran bagi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate," pesannya.
Wali kota juga menyebut, sebagai kota inklusif Ternate merupakan rumah bagi semua kalangan, "Ternate sebagai kota inklusif menjadi rumah bagi semua orang, mari kita jaga Ternate, Ternate milik semua orang," tukas Wali Kota.
(fight)