Home / Ternate Andalan

Cegah Banjir, Pemkot Ternate Tegaskan Larangan Buang Sampah di Barangka dan Perketat Sanksi Hukum

22 Oktober 2026
Petugas DLH melakukan aksi bersih-bersih di salah satu barangka (kali mati) di Kecamatan Ternate Tengah

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan langkah tegas untuk menjaga kebersihan dan mengantisipasi bahaya banjir.

DLH secara tegas dan keras melarang masyarakat membuang sampah sembarangan, khususnya ke dalam barangka (kali mati), sungai, parit (got), maupun saluran drainase.  

Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.4/625/DLH-KT/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditujukan kepada seluruh Lurah se-Kota Ternate.  

Kepala DLH Kota Ternate, Muslih Muhammad, menegaskan, penegakan aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 21 huruf a.

Aturan tersebut melarang setiap warga membuang sampah di pantai, laut, danau, sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, fasilitas umum, hingga jalan raya.  

"Upaya ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran, serta mengantisipasi terjadinya penyumbatan aliran air dan bencana banjir akibat penumpukan sampah," kata Kepala DLH Kota Ternate, Muslih Muhammad.  

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, DLH Kota Ternate menginstruksikan seluruh Lurah untuk menjalankan lima poin penting di wilayah masing-masing:  

1. Penyampaian Larangan Tegas : Menyampaikan imbauan dan larangan secara tegas kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dalam bentuk apa pun ke barangka atau saluran air.  

2. Sosialisasi Masif : Melakukan sosialisasi langsung kepada para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga pemilik rumah.  

3. Pemasangan Papan Peringatan : Memasang papan imbauan dan peringatan larangan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar, terutama di sepanjang aliran barangka.  

4. Pengawasan Rutin : Mengidentifikasi dan mengawasi secara berkala lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.  

5. Pendokumentasian Pelanggaran : Mendokumentasikan setiap pelanggaran yang ditemukan, termasuk mencatat waktu, lokasi, dan bukti pendukung guna proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.  

Pemkot Ternate berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan demi keselamatan dan kenyamanan warga Kota Ternate dari ancaman bencana banjir.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT