Home / Ternate Andalan

Catat Mulai 2025, Dishub Kota Ternate Siapkan Skema Baru Parkir di Kawasan Zona Ekonomi

23 Desember 2024
Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim memperkenalkan MPS yang nantinya digunakan para petugas parkir (foto_indotimur)

TERNATE, OT- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate berencana mulai menerapkan sistem parkir baru di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) berbasis Mobile Parkir Sistem (MPS).

Sedikitnya ada 7 titik akses pintu masuk ZET yang akan ditempati petugas parkir yang dibekali peralatan MPS. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim kepada sejumlah awak media termasuk indotimur.com saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (23/12/2024).

"Insyaallah memulai tahun 2025 Dishub akan memulai skema penaginan parkir pada setiap akses masuk ke kawasan Zona Ekonomi Terpadu. Jadi biasanya penagihan dilakukan di tempat, mulai tahun depan, skema penagihan akan dilakukan secara terpadu di pintu-pintu masuk Zona Ekonomi Terpadu," kata Mochtar.

Menurutnya, kebijakan ini untuk menindaklanjuti Perda nomor 14 tahun 2023 termasuk dengan zonasi parkir yang dikuatkan lagi melalui Perwali. Dan sekarang sudah hampir rampung terkait dengan draft untuk zona penagihan di pintu-pintu masuk kawasan zona ekonomi melalui SK Walikota. 

"Saya sudah kroscek di Bagian Hukum sudah hampir rampung dan nantinya kami informasikan melalui media bahwa mulai masuk 2025, skema penagihan parkir tidak lagi di tempat parkir, tetapi langsung di pintu-pintu masuk pusat kota," ungkap Mochtar.

Setidaknya ada 7 titik yang akan ditempati petugas yang telah dibekali dengan MPS atau alat elektronik untuk melakukan penagihan, "sehingga nantinya di lokasi-lokasi parkir, akan ditempatkan petugas untuk melakukan pengaturan, tidak lagi menagih di tempat parkir," terang Mochtar.

"Sehingga pengaturan parkiran nanti ada jajaran yang mengatur agar tertib parkiran, sementara penagihan akan dilakukan di pintu-pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET). 

Penagihan di pintu-pintu masuk ZET tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah dengan sistem scanning nomor Polisi pemilik kendaraan dengan mobile parkir sistem ini atau MPS. 

"Ini yang kemudian akan kita perkenalkan ke warga di tahun 2025. Sehingga tidak ada yang double bayar," timpalnya.

Selama ini, lanjut Mochtar, ada banyak keluhan masyarakat yang membayar doble setiap parkir, "itu tidak lagi terjadi jika sistim ini kita berlakukan, karena langsung scan DG atau plat nomor," ungkap Mochtar seraya mencontohkan jika ada kendaraan yang sudah membayar di pintu masuk, maka pemilik kendaraan tidak lagi membayar di tempat parkir karena plat nomor sudah tersimpan di MPS.

Menurut Mochtar, melalui MPS, petugas di lapangan secara otomatis telah mengcover nomor Polisi (DG), "Kalau sudah terscann di titik zona pintu masuk itu dari jam 06.00 pagi sampai jam 18.00 sore itu tidak lagi membayar. Pembayaran progresif selanjutnya itu ada di jam 18.00 sampai jam 00.00 malam," jelasnya.

"Sehingga kita memaksimalkan titik-titik potensial kita sehingga hal-hal yang menjadi loss potensi atau kebocoran selama ini, kita bisa mengcover melalui MPS," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT