TERNATE, OT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022 Peraturan pelaksanaan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, sosialisasi tersebut melibatkan semua Kepala Sub Bagian (Kasubag) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tujuan agar bisa mengetahui tata cara pemeriksaan bagi pegawai yang terlibat hukuman disiplin.
“Dalam sosialisasi ini kami libatkan semua Kasubag kepegawaian agar mengetahui tata cara pemberian hukuman di siplin ASN, karena selama ini mereka (ASN) yang melanggar aturan selalu diperiksa BKPSDM,” ungkap Samin.
Lanjutnya, pasca sosialisasi ini diharapkan kasubag kepegawaian sudah paham tentang tata cara penerapan hukuman disiplin, karena hukuman disiplin ASN ada tiga, yakni hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat.
“Hukuman ringan dan sedang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, nanti hukuman berat di tangani oleh BKPSDM karena kewenangan itu ada di PPK,” jelas Samin.
(fight)