TERNATE, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, secara resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripurna ke-XX masa persidangan ketiga tahun sidang 2023 di ruang paripurna gedung DPRD Kota Ternate, Kamis (30/11/2023) malam.
Rapat paripurna pengesahan RAPBD Kota Terbate tahun anggaran 2024, turut dihadiri pimlinan dan anggota DPRD Kota Ternate, para pimplinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, para Camat dan Lurah se-Kota Ternate serta tamu undangan lainnya.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, pengesahan RAPBD Kota Ternate tahun anggaran 2024 memiliki makna yang strategis karena merupakan landasan yuridis formal dimulainya pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan.
Untuk itu, lanjut Wali Kota, postur anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate tahun 2024, seperti Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.157.293.658.771,00,-
“Dengan gambaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate tahun 2024 yaitu, Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp. 169.060.000.000,00, Pendapatan Transfer ditetapkan sebesar Rp. 981.974.356.171,00,- Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp.6.259.302.600,00,” terang Wali Kota.
Sementara, Belanja Daerah, lanjut Wali Kota ditetapkan sebesar Rp. 1.154.293.658.771,00 dengan uraian, Belanja Operasi ditetapkan sebesar Rp. 1.007.153.741.085,00, Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp. 142.139.917.686,00, Belanja Tidak Terduga ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00,-
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Ternate Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2024, selain sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah Daerah, juga memiliki nilai tersendiri,” tambahnya.
(fight)