TERNATE, OT - Plt Sekretaris Daerah Kota Ternate, atas nama memimpin upacara pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate Jumat (15/12/2023) bertempat di aula Baabullah kantor Wali Kota Ternate.
Turut hadir dalam upacara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ternate.
Upacara pengambilan sumpah ASN tersebut, diikuti oleh kurang lebih 238 ASN yang terdiri dari 81 PNS dan 157 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly usai menghadiri upacara pengambilan sumpah ASN menjelaskan, setiap CPNS segera setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS.
"Sesuai dengan UU No. 43 Th. 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Dipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada angka 1," terang Samin.
Menurutnya, sumpah PNS hari ini, diikuti oleh 238 ASN yang terdiri dari 81 PNS dan 157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Sementara, Plt Sekda Kota Ternate dalam sambutannya mengatakan, sumpah janji PNS ini secara khusus bertujuan untuk membina dan menciptakan PNS yang bersih, jujur dan berwibawa serta syarat akan tugas dan tanggungjawab sebagai unsur aparatur negara.
Sekda menuturkan, PNS yang diambil sumpah dalam melaksanakan tugas harus mengedepankan etika moral termasuk didalamnya etika berpemerintahan.
Sebagai aparatur negara, lanjut Sekda, tiap-tiap orang telah memikul tanggung jawab sebagai abdi negara, sebagai pelayan masyarakat, sebagai perekat sebagai pemersatu bangsa, "PNS bekerja atas tujuan yang ingin dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pemerintah," tukas Sekda.
(fight)