TALIABU, OT- Pengadilan Negeri (PN) Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku utara (Malut), menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu soal hibah tanah pembangunan kantor PN.
Pada tahun 2018 lalu, Pemkab Taliabu menjanjikan tanah kepada PN bobong kurang lebih 1 hektar untuk pembangunan kantor, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan tanah tersebut.
Wakil Hakim PN Bobong, Dedy Wijaya Susanto kepada awak media, Rabbu(10/07/2019) menyampaikan, sesuai dengan janji Pemkab Taliabu bahwa keberadaan PN bobong bisa terselenggara bila ada dukungan dari pemerinta daerah.
Menurut dia, seharusnya sarana yang dibangun terlebih dahulu adalah Polres, Kejari dan Lembaga Pemasyaraktan (Lapas), setelah itu Pengadilan Negeri. Sementara terkait dengan PN Bobong, sampai saat ini tanah pun belum diterima. “Pemkab telah menjanjikan tanah, tapi kenyataan sampai saat ini blum ada,” ucapnya.(red)