Home / Indomalut / Taliabu

Masyarakat Desa Nggele Gelar Aksi di Depan Kantor PN Bobong

16 September 2019
Suasana demo di depan kantor PN Bobong

TALIABU, OT - Masyarakat desa Nggele, Kabupaten pulau Taliabu ( Pultab), Maluku utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pengadilan Negeri Bobong, Senin (16/09/2019).

Masyarakat memprotes majelis hakim PN Bobong yang mengabulkan sebagian gugatan pemilik lahan pasar Nggele, Lamusa yang diwakili kuasa hukumnya Mustakim La Dee sebagai penggugat. Sementara Pemerintah Taliabu sebagai tergugat dalam kasus itu dinyatakan kalah.

Koordinator Aksi Muhammad Azhar dalam orasinya menyampaikan, PN Bobong telah keliru memutuskan perkara karena dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sepihak dalam mengambil keputusan.

“Putusan PN Bobong sangatlah keliru, karena dalam pokok perkaranya ada di desa Nggele 1 sedangkan yang diputuskan ada di desa Kembang,” ucap Mohammad Azhar di depn kantor PN Bobong.

Massa aksi selain berorasi, juga membawa keranda mayat dan membaca surat Yasi (ayal Al-Quran) di dapan kantor pengadilan Negeri Bobong, sebagai salah satu bentuk protes pada PN Bobong, yang menilai keadilan  di Pulau Taliabu telah mati.

“Ini bentuk perlawanan kami terhadap ketidakadilan yang ada di PN Bobong," ucap salah satu orator, Dedi Suswanto.

Untuk itu, masyarakat meminta agar Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus segera menonaktifkan Kabag Hukum dan mendesak bupati segera menyelesaikan kasus sengketa lahan pasar Nggele.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT