Home / Indomalut / Sula

Plt Kaban BKD Sula, Pertanyakan Sikap Kemendagri Soal Mutasi Pejabat di Masa Hendrata

12 Juni 2021
Foto Kantor Bupati Lama

SULA, OT - Kebijakan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus (FAM) mengganti sejumlah pejabat empat hari pasca dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, disebut pernah dilakukan Bupati sebelumnya (Hendrata Theis).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Kepulauan Sula, Fadila Waridin, menyatakan, apa yang dilakukan pemimpinnya, pernah dilakukan Bupati sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Fadila Waridin saat dikonfirmasi indotimur.com, soal surat teguran Dirjen Catatan Sipil dan Kependudukan Kemendagri.

BACA JUGA : Cacat Hukum, Bupati Sula Diminta Aktifkan Bambang Fataruba Sebagai Kadis Capil.

Melalui telepon selulernya, Fadila mempertanyakan sikap Kemendagri atas kebijakan Hendrata Theis yang menggantikan Namri dengan Bambang Fataruba pada periode sebelumnya.

"Pengusulan penunjukan pelaksana tugas untuk ibu Umi Kalsum itu 'kan, sebelumnya pak Namri yang disitu, bukan Bambang Fataruba. Jadi Bambang awalnya diberhentikan oleh Hendrata Thes, nah itu pelanggaran," sebut Fadila.

Dia mempertanyakan sikap Kemendagri yang tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Hendrata pada periode sebelumnya.

"Berarti misalnya yang kami buat ini adalah pelanggaran, berarti ini pelanggaran kedua, kenapa pelanggaran pertama tidak ada teguran, nah itu pertanyaan pak," cecarnya.

 (red)


Reporter: Redaksi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT