SANANA, OT - Bersandar pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Dinas Perhubungan (Dishub) Kepsul mulai melakukan penagihan retribusi di areal pelabuhan ferry.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Sula Farid, saat ditemuai di ruang kerjanya, Kamis (02/08/2018) pagi. "Penagihan retribusi saat ini belum optimal dan kita akan mendorong hingga mencapai target dan didukung dengan regulasi," ujar Farid.
Kata dia, penagihan retribusi di areal pelabuhan ferry Waikolopa Kecamatan Sanana Utara dan pelabuhan ferry Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah Kepulauan Sula, hingga saat ini belum maksimal, sehinga pihaknya berencana mendorong hingga mencapai titik optimal.
Kadishub Kepsul, Farid, menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama sejumlah pegawai Dishub akan melakukan monitoring pada sejumlah fasilitas pelabuhan jasa, yakni pelabuhan jasa ferry, l pelabuhan kapal dan pelabuhan motor res.
"Kita turun untuk melakukan pengawasan soal beberapa bantuan dari Kementerian Perhubungan," tukasnya.
Farid juga mengklaim, beberapa fasilitas bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menjadi incaran Dinas, "apabila setelah dilakukan kroscek di lapangan terdapat temuan yang dilakukan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) maka, Dinas langsung melakukan penarikan," pungkasnya.(red)