SOFIFI, OT- Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut), akan membangun talud Sungai Wailau, Kabupaten Kepulauan Sula dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Malut Saiful Amin mengatakan, penanganan areal sungai di Maluku Utara sedikit mengalami keterlambatan karena ada perubahan nomenklatur kegiatan.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rencana Pembangunan Penanganan Sungai di Maluku Utara, Dinas PUPR hanya dapat menangani sungai di empat pulau, yakni Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Pulau Mangoli dan Pulau Sulabesi Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu,” jelas Saiful, Kamis (29/7/2021).
Sementara di wilayah lain, menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai. Atas dasar Permendagri 90, Dinas PUPR Malut hanya bisa menangani Sungai di empat pulau sehingga untuk tahun ini kita tangani abrasi sungai di Wailau, Kepsul.
Saiful menjelaskan, tahapan perencanaan saat ini sudah selesai dilakukan dan dokumennya telah diajukan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Malut untuk ditender.
"Tinggal menunggu proses tender, karena dokumennya sudah disampaikan ke BPBJ untuk proses penayangan paket pekerjaan di LPSE," jelasnya.
Saiful menambahkan, sesuai arahan Gubernur, Bidang SDA PUPR tetap menampung usulan masyarakat di luar empat pulau, nantinya akan dikoordinasikan dengan Balai dalam rangka pembangunan talud wilayah sungai.
"Jadi Pak Gubernur sudah mengarahkan agar kita tetap terima usulan masyarakat di luar empat pulau, sehingga dari usulan itu kita koordinasikan dengan pihak Balai," tutupnya.(red)