Home / Indomalut / Sofifi

Soal Enam Desa, Pemprov Malut Imbau Semua Pihak Tunduk Pada Permendagri

29 November 2019
Suasana rapat review Permendagru nomor 60 tahun 2019

SOFIFI, OT Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan tapal batas enam desa antara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada Masyarakat  serta semua pihak terkait, harus tunduk pada Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019.

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengingatkan kepada semua intansi vertikal dan stakeholder terkait, agar terus memberikan sosialiasoli serta pemahaman di masyarakat sehingga masyarakat jangan muda terpancing dan bisa menimbulkan konflik.

"Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan selaku gubernur terlebih dahulu mengkoordinasikan di level forkopimda provinsi dan instansi terkait yang berkududukan di provinsi, sehingga kita sepaham dengan terbitnya Permen enam desa," ungkap gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kamis (28/11/2019).

Untuk dilevel Kabupaten, lanjut gubernur, koordinas  yang melibatkan kedua bupati Halut dan Halbar, karena saat ini juga  masih menunggu arahan dan surat dari Kemendagri terkait tindak lanjut dilevel Pemerintah Daerah dua  Kabupaten.

"Prinsipnya Pemprov berharap Kedua bupati memiliki semangat yang sama, yakni menghormati keputusan yang telah diambil dan mematuhi sebagaimana berita acara kesepatakan kedua bupati,” harapnya.

Mari kita hilangkan cara pandang terkait kalah menang dalam status enam desa ini. Lebih bagusnya jika kita sama-sama dibangun daerah ini, karena dengan permendagri ini tercipta kejelasan batas administrasi untuk pelayanan pemerintahan di masyarakat," jelas gubenur.

Sementara berdasarkan hasil rapat review Permendagru nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah  Halut dan Halbar. Yang melibatkan instansi vertikal meliputi Kejati Malut, Kepala BIN, Danlanal, Danrem 152 Babullah , Kapolda Malut, ketua pengadikal Tinggi , ketua DPRD Malut serta gubernur, menyepakati rekomendasi sebagai berikut:

1)   Pasca diterbitkanya Permendagri nomor 60 tahun 2019, maka diminta kepada semua pihak baik Pemkab Halut dan Halbar, maupun masyarakar agar mentaati dan melaksanakan seluruh isi Permendagri tersebut serta menjaga dan memilihara ketentraman dan ketertiban masyakat.

2)   Untuk menjamin situasi dan kondisi pada areal batas wilayah antara Kabupaten Halut dan Halbar, supaya berjalan aman dan kondusif. Maka Pemprov sebaga wakil Pempus di daerah akan bekerja sama dengan TNI/Polri dalam rangka menjamin dan memberikan dukungan keamanan.

3)   Pemprov akan membentuk tim sosialisasu, monitoring dan evalusi Permendagri nomor 60 tahun 2019, dengan melibatkan unsur Pemprov, DPRD, TNI/Polri, BIN, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi.

4)   Proses pelaksanaaan sosialisasi, monitoring dan evaluasu akan dilaksanakan segara mungkin dalan waktu yang tidak terlalu lama.

 (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT