Home / Indomalut / Sofifi

Sekprov Malut: Pejabat Wajib Keterbukaan Informasi Dalam Memberikan Pelayanan

30 Desember 2021
Samsuddin Abdul Kadir (foto_randi)

SOFIFI, OT - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin Abdul Kadir menegaskan, kepada semua pejabat di lingkup Pemprov Malut, lebih terbuka dalam memberikan informasi pelayanan kepada masyarakat yang baik di tahun 2022.

"Jadi di tahun 2022 ini pejabat di OPD Pemprov Malut harus lebih terbuka dalam memberikan informasi pelayanan kepada masyarakat dengan baik," ungkap Sekprov Malut usai menyampaikan materi di refleksi tahun 2021 tentang pelayanan publik pengawasan dan keterbukaan informasi, Kamis (30/12/2021).

Menurut Sekda, dalam penyampaian informasi ini pejabat juga harus betul-betul berpedoman dengan peraturan yang ada dan itu sudah menjadi kewajiban bagi pejabat yang memimpin di sutu OPD tersebut.

"Jadi para pejabat wajib menyampaikan informasi-informasi yang diinginkan masyarakat, itu juga merupakan salah satu pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Untuk itu Sekprov Malut menyebut, Pemprov juga akan terus mendorong agar supaya semua dinas atau OPD terkait yang ada di Malut untuk lebih baik memberikan informasi berdasarkan ketentuan yang ada.

"Dengan keterbukaan informasi ini tentu kita berharap di tahun 2022 semua pejabat di lingkup OPD di Malut bisa memberikan informasi pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik karena itu akan menjadi salah satu poin penilaian juga kepada dinas tersebut baik tingkat pemerintah Provinsi maupun di pusat," tutup Sekprov.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT