Home / Indomalut / Sofifi

Pengurusan Izin Usaha di Pemprov Maluku Utara Berbasis OSS

08 Februari 2022
Bambang Hermawan (foto_indotimur)

SOFIFI, OT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, sudah menerapkan pengurusan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan mengatakan, Pemprov Malut telah memberlakukan sistim elektronik dalam pengurusan izin berusaha.

Hal tersebut kata Bambang, berdasarkan undang-undang cipta karja sehingga seluruhnya menggunakan Online Single Submission (OSS) serta sistemnya sudah secara terpusat.

"Jadi sekarang dengan adanya sistem tersebut, maka pengurusan perizinan berusaha sudah tidak ada lagi yang manual, semua berbasis elektronik," ungkap Bambang, Selasa (8/2/2022).

Dia menyatakan, meski demikian, ada beberapa yang dikecualikan yakni non perizinan, misalnya rekomendasi-rekomendasi yang masih dimintakan baru masih bisa urus secara non perizinan.

Salah satu contoh yakni, izin lingkungan bisa diusulkan rekomendasi disusul izin pinjam pakai juga bisa dimintakan rekomendasi, tapi rekomendasinya tidak boleh yang beropini sepanjang semua kepengurusan telah selesai, maka pemerintah daerah tetap mendukung diberikannya izin berdasarkan kewenangan dari kementerian.

"Jadi sekarang bagi masyarakat yang melakukan pengurusan perizinan itu sudah gampang karena sistemnya sudah secara online yang di terapkan DPMPTSP Malut," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT