Home / Indomalut / Sofifi

Pemprov Malut Diberi Waktu Dua Bulan Oleh BPK RI Untuk Selesaikan Utang Rp 500 Miliar

25 Mei 2018
Penyerahan LHP 2017

 

SOFIFI,OT- Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan anggaran senilai Rp 500 Miliar yang didiuga bermasalah. Pasalnya, uang sebesar itu digunakan pada belanja di luar APBD 2017.

 

Hal itu terungkap pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 Pemprov Malut oleh BPK RI Perwakilan Malut, Jumat (25/5/2018).

 

Kepada sejumlah wartawan, Anggota IV BPK RI Perwakilan Malut, Harry Ashar Asis menyampaikan, Pemprov Malut mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena ada masalah berupa belanja di luar APBD 2017 sebesar Rp 500 miliar, sehingga BPK menilai ada pelampauan anggaran.

 

"Kami anggap sebagai pelampauan anggaran karena tidak mendapat persetujuan DPRD, maka kami berikan waktu  60 hari untuk bisa diselesaikan,” ujarnya usai penyerahan LHP.

 

Kata dia, dengan waktu 60 hari tentunya bisa ditindak lanjuti oleh eksekutif dan harus berkoordinasi dengan DPRD. “Jika belanja dipergunakan untuk kepentingan rakyat atau ada dampak positif kepada pemerintah tidak ada masalah,” terangnya.

 

"Kalau tanpa ada persetujuan DPRD bisa masuk kategori belanja ilegal, sehingga saya minta kepada Plt Gubernur agar bermusyawarah dengan DPRD untuk mencari jalan keluar," jelasnya.

 

Kata dia, jika 60 hari tidak ada  tindak lanjuti, maka  masuk wilayah hukum, dan tidak ada yang bisa intervesi. “Kalau Plt gubernur dan bawahan tidak dihiraukan, BPK akan lepas tangan," tegas dia.

 

 (al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT