Home / Indomalut / Sofifi

Pemprov Malut Blacklist PT. SPA

06 Maret 2019
Jamaludin Wua (foto__aji)

SOFIFI , OT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, melalui Biro Umum dan Perlengkapan tidak akan lagi menggunakan PT Surya Pertama Abadi, karena dinilai perusahaan tersebut belum mampu menangani gaji cleaning service kantor gubernur.

"Perusahaan PT SPA kami akan black list, karena dokumen mereka tidak lengkap. Bahkan tidak mampu membayar gaji cleaning service,"ungkap Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Jamaludin Wua, Rabu (6/3/2019) pagi tadi.

Dengan permasalahan tersebut, kata dia, tentunya Pemprov sudah tidak lagi bekerjasama dengan PT. SPA. Tapi sebelum diberhentikan dari kontrak kerja, pihak perusahaan harus melunasi tunggakan gaji cleaning service tahun 2018.

"Saya sudah perintahkan ke pihak perusahaan untuk segera membayar gaji cleaning service tahun 2018,"ujarnya.

Ia menambahkan, awal tahun 2019, tentunya Pemprov akan mendatangkan perusahaan dari luar, untuk mengatasi permasalah karyawan cleaning servis.

Terpisah, manajer PT Surya Permata Abadi, Ismail saat dikonfirmasi, mengatakan pihak perusahaan juga akan segera melunasi gaji cleaning servis yang masih tertindas di 2018. Sehingga persyaratan telah dimasukkan ke keuangan.

"Kami tinggal saja menunggu untuk segera dicairkan,"ungkapnya.

Ketika ditanyakan Pemprov akan black list persuhan, lanjut dia, sampai detik ini belum ada pembicaraan  kearah itu. Bahkan, selaku penanggung jawab belum menerima surat dari Pemprov.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT