Home / Indomalut / Sofifi

Pemprov Malut Ancam Pidanakan Mantan Pejabat Yang Tidak Mengembalikan Mobdin

09 Oktober 2019
Bambang Hermawan

SOFIFI, OT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengancam akan pidanakan mantan pejabat yang tidak mengembalikan mobil dinas (Mobdin). Untuk itu, Pemprov akan  menyurat ke Kejati dan Polda.

Plt Sekda Provinsi Malut kepada wartawan mengatakan, mantan pejabat baik itu eksekutif maupun legislatif yang belum kembalikan asset berupa kendaraan roda empat maupun roda dua akan dikenakan delik penggelapan.

“Kami akan limpahkan ke aparat penegak hukum jika langkah penarikan kendaraan secara persuasif oleh pemprov diabaikan,” kata Sekda, Selasa (8/10/2019).

Dikatakannya, langkah persuasif Pemprov dengan menyurat kepada pemegang asset yang tidak memiliki jabatan dan sudah pensiunan.  Surat pertama sudah dilayangkan dan sudah ditanggapi dua orang pemegang asset berupa kendaraan roda empat, sementara belum ada jawaban masih 98 orang.

“Ada 100 surat yang dikeluarkan Pemrpov kepada pemegang asset, yang direspon hanya dua sementara 98 orang lainya tidak ada respon,” ungkapnya.

Menurut Bambang, masalah asset itu sudah ada Momerendum off Understanding (MoU) antara pemprov, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut yang disaksikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangaka penaganan baik masalaah perdata maupun pidana .

“Hasil tindak lanjut dari MoU itu pemprov langsung melayangkan surat pertama dengan waktu yang diberikan kepada pemegang asset selama 7 hari. Apabila tidak direspon, pemprov kembali melayang surat ke 2 dengan waktu 7 hari,” ujarnya.

Apabila dua surat yang dilayangkan itu tidak direspon juga, kata Sekda, pempov langsung menyerahkan ke penegak hukum untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan itu pemegang kendaraan akan dikenakan penggelapan asset daerah.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT