Home / Indomalut / Sofifi

Gubernur Malut Sampaikan Dua Ranperda untuk Percepatan Pembangunan Sofifi

05 Agustus 2020
Penyerahan dokumen Ranperda oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (kiri) ke Ketua DPRD Malut Kuntu Daud (kanan)

SOFIFI, OT- Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Percepatan Pembangunan Infrastuktur Ibu Kota Provinsi ke DPRD, Rabu (5/8/2020).

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, Ranperda merupakan hal yang urgen dan penting sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, efisiensi dan efektivitas peyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah Pusat dengan Daerah, antar daerah, potensi dan keaneka ragaman daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Gubernur menjelaskan, seblumnya terdapat 3 (Tiga) Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah disampaikan sejak tahun 2017 dan tahun 2018 yang telah disepakat bersama sesuai Berita Acara Nomor 04/Bapemperda/DPRD dan Nomor 180/20.3/B. Hukum, tanggal 9 Maret 2020 dan ditindaklanjuti dengan Penyampaian Kesepakatan Ranperda Provinsi Maluku Utara, tanggal 10 Maret 2020.

Selanjutnya, disampaikan pula 2 (Dua) Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah telah disepakati melalui Berita Acara Persetujuan Bersama Biro Hukum dan Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 10 /Bapemperda/DPRD dan Nomor 188.34/66/B. Hukum.

“Selain ketiga Ranperda tersebut, terdapat juga dua (2) Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan, yaitu rancangan peraturan berkaitan pelaksanaan pembangunan dengan sekma Tahun Jamak dalam rangka memberikan kepastian hukum, memberikan arah, target, sasaran serta tahapan penyelesaian prioritas-prioritas pembangunan.” Ujar gubernur.

Lanjut Gubernur, Ketika Provinsi Maluku Utara telah diberikan kepercayaan dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat menjadi Tuan Rumah dalam penyelenggaraan STQ Nasional Ke XXVI, maka tentu saja memerlukan upaya-upaya percepatan dalam mempersiapkan dan menyambut iven nasional tersebut.

"Saya memandang bahwa momen iven nasional keagamaan tersebut dengan segala manfaat positif yang dapat kita peroleh, juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Maluku utara dalam melakukan percepatan pembangunan perkotaan Sofifi sebagai ibukota Provinsi,” ungkapnya.

Untuk itu, guna memberikan kepastian hukum, arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian prioritas-prioritas pembangunan tersebut, maka penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran, akan diselesaikan dengan Tahun Jamak.

Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum, dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan, maka kedua Ranperda tersebut, masing-masing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrstruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur an Tingkat Nasional Ke XXVI Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.

Gubernur berharap, rancangan regulasi Peratuan Daerah yang penting dan strategis sebagai instrumen kebijakan dan Payung Hukum pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Provinsi Maluku Utara.

Rapat Paripurna penyampaian Ranperda dipimpin langsung oleh ketua Dewan Kuntu Daud beserta tiga wakil ketua bersama sejumlah Anggota Dewan dan pimpinan SKPD Provinsi Malut

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT