SOFIFI,OT- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaja menyampaikan, polemik Danah Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten/Kota yang selama ini dipertanyakan sudah diberikan.
"DBH Kabupaten/Kota sudah disalurkan melalui bendahara kas BPKPAD untuk tahun 2017 dan triwulan I 2018,"ujarnya pada Indotimur.com, Senin (16/7/2018).
"Memang kemarin belum sempat dibayarkan, sehingga kabupaten/Kota ada yang keluhkan bahkan mengancam untuk memboikot aktivitas Pemprov, karena sedikit kendala di Bank BPD," katanya.
Menurutnya, ada mis komunikasi di BPD sehingga masih terjadi kesalahan transfer ke rekening keuangan masing-masing Kabupaten/Kota.
Dijelaskan, DBH berupa pajak rokok, BPKB triwulan empat telah diposting ke masing-masing rekening. Maka diharapkan agar bendahara keuangan untuk dicek kembali.(al)