Home / Indomalut / Sofifi

BPKAD Malut Deadline 24 OPD terkait Laporan Keuangan

03 Februari 2022
Ahmad Purbaya (foto_indotimur)

SOFIFI, OT - Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, memberikan batas waktu kepada 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk smpaikan laporan keuangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, meskipun sudah ditetapkan batas waktu penyampaian laporan keuangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada minggu ke dua bulan Februari namun hingga sekarang masih ada yang belum menyelesaikan laporan keuangan.

Dia menyatakan, jumlah OPD di Pemprov Malut sebanyak 40 tapi hingga saat ini baru 16 yang menyampaikan laporan keuangan, sementara sisahnya 24 OPD masih beralasan.

“Alasan mereka itu bervariasi, ada yang bendahara sakit, belum selesai membuat laporan keuanganya dan juga sisa kas yang belum disetor ke pajak," ungkap Purbaya, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, alasan tersebut yang mengakibatkan keterlembatan pemasukan laporan keuangan, sehingga BPKAD harus menunggu untuk diserahkan ke Inspektorat.

Lanjut dia, seluruh OPD diminta selesaikan laporan keuangan paling lama Minggu kedua Febuari guna diserahkan ke Inspektorat untuk di review, setelah itu di minggu pertama bulan Merat laporan keuangan tersebut langsung diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya berharap semoga dalam minggu ini semua OPD sudah menyampaikan laporan keuangan ke BPKAD untuk dilanjutkan ke Inspektorat guna dilakukan review," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT