Home / Indomalut / Sofifi

Ancam Berikan Sanki Tegas, Gubernur Maluku Utara Kembali Keluarkan SE Kedua

21 Januari 2022
Abdul Gani Kasuba

SOFIFI, OT - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) kedua tentang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov agar berkantor di Sofifi.

"Jadi pak Gubernur sudah tegaskan lagi kepada semua ASN di Pemprov Malut harus berkantor di Sofifi," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Idrus Assagaf, Jumat (21/1/2022).

Kata dia, sebelumnya gubernur sudah pernah mengeluarkan SE pertama, dan sekarang gubernur kembali keluarkan SE kedua, yang isinya tidak ada satupun ASN yang berkantor di luar dari Sofifi.

Menurutnya, dengan surat edaran yang kedua ini sanksinya sangat tegas, jika masih ada lagi ASN yang berkantor di luar Sofifi, maka mereka siap-siap menerima konsekuensi.

"Jadi dengan surat edaran yang baru ini masih ada lagi ASN yang berkantor di luar Sofifi, mereka siap-siap menerima sanksi dari pak gubernur," kata Idrus.

Idrus berharap, ASN bisa taat dengan surat edaran gubernur ini, tapi bicara soal kepatuhan harus dikembalikan ke masing-masing OPD untuk mengawasi bawahnya, karena tingkat kedesiplinan ASN itu yang pertama sekali memberikan sanksi atas langsung dari pimpinan OPD.

“Jika ada pegawainya lalai maka atasan langsung memberikan sanksi kepada pegawai tersebut. Jadi pimpinan OPD harus melihat ketika ada pegawainya lalai maka ada sanksi yang diberikan, ketika masih bandel maka langsung diajukan ke tingkat atas agar mengatasi persoalan pegawai tersebut," jelasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT