Home / Indomalut / Sofifi

Ahmad Purbaya Kembai Janji Bayar Hutang Kontraktor

08 Maret 2022
Ahmad Purbaya (foto_indotimur)

SOFIFI, OT - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya kembali berjanji akan melunasi hutang pihak ketiga yang melekat disejumlah OPD di lingkup Pemprov Malut.

Menurut Ahmad Purbaya, hutang sebesar Rp 140 miliar ini terhitung sejak 2020 yang melekat pada masing-masing OPD dan sudah diusulkan, tinggal dilakukan pembayaran, namun masih menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut.

"Jadi kita sudah siap untuk bayar tapi kita masih menunggu persetujuan DPRD lebih dulu," jelas Purbaya, Selasa (8/3/2022).

Dia mengaku, sekarang BPKAD juga sudah mengirimkan surat kepada DPRD Malut pada 24 Februari 2022 lalu. Dan saat ini masih menunggu surat balasan dari DPRD Malut.

“Kalau persetujuan DPRD sudah keluar, maka kita bakal segera buat DPA pergeseran untuk bayar utang pihak ketiga," katanya.

Ahmad Purbaya menjelaskan, persetujuan DPRD Malut ini akan menjadi jaminan bahwa hutang akan digeser pembayarannya di anggaran perubahan APBD 2022.

“Makanya saya butuh persetujuan dewan untuk legitimasi buat pembayaran hutang, agar kita saat membayar hutang tidak dipermasalahkan,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, dirinya telah menghubungi langsung ketua DPRD Kuntu Daud terkait pembayaran hutang pihak ketiga ini.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT