Home / Sekadau

Sembilan Desa di Sekadau Hilir Laksanakan Pilkades Serentak

30 Agustus 2019
Foto: Syafi’i Yanto

SEKADAU, OT - Pilkades serentak akan digelar 3 Oktober mendatang. Di Sekadau, pilkades dilaksanakan oleh 68 desa. Antusiasme pendaftar calon kades pun cukup tinggi, bahkan diatas 5 calon yang mendaftar, misalnya dibeberapa desa di Kecamatan Sekadau Hilir.

“Kalau dilihat di Sekadau Hilir, bahkan ada beberapa desa yang daftar itu lebih dari 5 calon,” ujar Camat Sekadau Hilir, Syafi’i Yanto ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/8).

Bila calon kades yang mendaftar di satu desa lebih dari 5 maka akan dilakukan tes oleh tim Kabupaten. Namun, jika pendaftarnya dua atau lima saja maka bisa ditetapkan menjadi calon kades.

“Kalau calon cuma satu orang itu bisa diperpanjang (masa pendaftaran) selama 20 hari,” ucap Syafi’i.

Adapun pendaftaran kades berakhir pada 30 Agustus 2019. Sedangkan, penetapan calon kades dilakukan pada 3 September mendatang. Di Kecamatan Sekadau Hilir sebanyak 9 desa yang melaksanakan pilkades serentak.

“Ada 9 dea di Sekadau Hilir, yaitu Mungguk, Merapi, Seberang Kapuas, Timpuk, Sungai Kunyit, Peniti, Bokak Sebumbun dan Selalong,” kata Syafi’i.

Ia mengungkap, ada beberapa kepala desa juga yang ikut mendaftar sebagai calon kades dalam pilakdes serentak tahun ini. Kepala desa yang mencalonkan diri juga wajib meminta ijin kepada camat.

“Nantinya setelah ditetapkan sebagai calon kades, dikeluarkan surat cuti dari camat untuk kades (petahana) mencalonkan diri. Jadi, otomatis sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku jabatan kepala desa itu diganti, bisa diganti Sekdes,” jelas Syafi’i.

Ia pun berharap, pelaksanaan pilkades seretak di Kabupaten Sekadau bisa berjalan aman dan lancar. Dalam prosesnya tidak ada kendala yang berarti. “Tentu harapannya pelaksanaan pilkades berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tukasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT