Home / Sekadau

Masjid Boleh Gelar Salat Berjemaah, Ini Kata MUI Sekadau

05 Juni 2020
Ilustrasi

KALBAR, OT - Kini rumah ibadah di Kabupaten Sekadau, Kalbar, mulai dibuka kembali. Setelah sebelumnya aktivitas peribadatan dianjurkan dilakukan di rumah karena pandemi virus corona atau COVID-19. 

Untuk umat Islam, masjid-masjid mulai menyelenggarakan salat berjemaah termasuk menggelar salat Jumat. Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi jemaah maupun pengurus masjid.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sekadau, KH Mudhlar mengatakan, menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan menjawab keresahan masyarakat yang ingin beribadah di masjid, maka mulai hari ini masjid-masjid maupun musala sudah bisa melaksanakan salat berjemaah. KH Mudhlar pun menekankan agar protokol kesehatan tetap diterapkan.

"Bagaimana pun juga jangan kita meremehkan COVID-19 ini, kita tidak tahu kapan kena, bisa saja kita yang justru membawa virus ini. Oleh karena itu, tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata KH Mudhlar usai rapat bersama di Masjid Besar Al-Falah Sekadau, Kamis (4/6). 

KH Mudhlar juga meminta pengurus masjid sebelum melaksanakan salat Jumat lingkungan masjid disemprot disinfektan. Ia juga mengimbau para jemaah agar berwudu di rumah, sehingga sesampai di masjid tidak lagi sibuk mengambil wudu.

"Setiap masjid diharapkan menyediakan tempat cuci tangan agar ketika jemaah akan masuk ke masjid sudah cuci tangan. Jemaah memasuki masjid hendaknya memakai masker, jangan lupa jaga jarak," imbau KH Mudhlar. 

"Saya harapkan pengurus masjid bikin tanda saf, agar jangan sampai jemaah satu dan jemaah lainnya bersentuhan ketika salat. Misalnya safnya dibuat tanda pakai lakban. Saya lihat masjid-masjid yang melaksanakan salat berjemaah tidak menyiapkan tanda-tanda (saf), ketika jemaah masuk masjid semau-maunya, sehingga ketika sujud dia bersentuhan dengan jemaah yang lain," timpal KH Mudhlar. 

KH Mudhlar juga mengharapkan khatib mempersingkat khotbahnya, termasuk imam salat. Selain itu, ia meminta umat islam yang kurang sehat, seperti demam apalagi Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak salat berjemaah di masjid.

"Masjid-masjid besar, termasuk di kecamatan diharapkan menyediakan alat pengukur suhu badan. Setiap jemaah diperiksa suhu badannya," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sekadau, Samsu Alam mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah. Terlebih, sudah ada imbauan DMI Pusat maupun provinsi terkait rumah ibadah yang dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

DMI mencatat ada 140 masjid di Kabupaten Sekadau. Untuk itu, ia meminta jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"Bawa perlengkapan salat masing-masing, kalau kondisi seseorang kurang sehat sebaiknya salat di rumah. Untuk rumah ibadah, kami mengimbau agar menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur jarak saf dan tidak bersalaman usai salat," ujarnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT