KALBAR, OT - Dinas PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seladau Kalimatan Barat, melakukan upaya medasi antara salah satu karyawan dengan pihak SPBU, setelah ada tuntutan salah seorang karyawan mengenai upah.
Hasil mediasi tersebut, Bidang Tenaga Kerja telah memutuskan bahwa pembayaran pensangon terhadap karyawan bersangkutan akan dibayar sesuai UU Tenaga kerja.
"Kami mengikuti solusi dari Disnaker sesuai peraturannya,” kata pihak SPBU, Jumat (26/11/2021).
Terkait tuntutan yang diajukan karyawannya, pihak SPBU menyerahkan semua keputusan tersebut kepada instansi terkait. Pihaknya akan mengikuti rekomendasi dari Dinas PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Terkait penyebab yang bersangkutan di-PHK tentu itu tidak bisa kita utarakan secara umum. Yang jelas kita menjalankan aturan yang berlaku di perusahaan," tegas pihak SPBU.
Sementara itu, Kabid Dinas PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Basuki Rahmat mengatakan, pihaknya menghentikan sementara mediasi kedua pihak selama tiga hari.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak berpikir terlebih dahulu terhadap solusi yang disampaikan pihaknya.
"Mediasi ini kita setop dulu selama tiga hari. Apabila nanti salah satu pihak kurang puas dengan hasil mediasi tadi, maka kita rekomendasi agar kasus ini naikkan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalimantan barat," tuturnya.
(red)