Home / Sekadau

Bupati Sekadau Imbau ASN Menyampaikan SPT Pajak Penghasilan

05 Maret 2019

KALBAR,  OT - Bupati Sekadau, Rupinus mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sekadau untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan melalui e-Filling. Diketahui SPT orang pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret mendatang dan badan paling lambat 30 April 2019.

“Kami mengimbau penyelenggara negara dan ASN serta instansi vertikal untuk melaporkan SPT,” ujar Rupinus, Bupati Skeadau sesuai kegiatan pekan panutan pajak yang digelar KP2KP Sekadau di Zanizza Cafe, Jalan Panglima Naga, Kawasan Pasar Baru Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (5/3) pagi.  

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, maka akan dilakukan sosialisasi pelaporan SPT di lingkungan Pemkab Sekadau pada 12 Maret mendatang. Rupinus mengimbau agar Asn dapat mengikuti kegiatan tersebut dan menyampaikan SPT-nya.

Rupinus mengatakan, akan ada sanksi bagi ASN yang tidak menyampaikan SPT-nya. Sanksi tersebut, mulai dari denda hingga sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas sanksi pasti ada. Kalau ngusulkan gaji berkala dan kenaikan pangkat dan lain sebagainya ditunda dulu sampai melampirkankan SPT. Pasti ada sanksinya,” ucapnya.

Kepala KPP Pratama Sanggau, Hutomo Budi mengatakan, pihaknya mencatat sekitar 94.000 wajib pajak di KPP Pratama Sanggau yang terdiri dari Kabupaten Landak, Sanggau dan Sekadau. Ia mengatakan, pihaknya terus mengimbau para wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya secara lebih awal.

“Para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT melalui e-Filling,” ungkapnya.

Hutomo mengatakan, pihaknya juga siap melakukan jemput bola. Bahkan, pihaknya juga menyiapkan tim baik dari KP2KP Sekadau, KP2KP Ngabang dan KPP Pratama Sanggau untuk melayani jemput bola dalam memberikan bantuan dalam pelaksanaan e-Filling.

KPP Pratama Sanggau tahun ini memiliki target penyampaian SPT sebesar 72 persen. Hutomo mengatakan, realisasi pada 2018 lalu masih belum bagus, yakni baru mencapai angka 60 persen.

“Kami berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, tingkat kepatuhan wajib pajak bisa naik secara signifikan karena wajib sudah diberikan kemudahan karena tidak perlu lagi ke kantor pajak,” kata dia.

Sementara itu, Kajari Sekadau, Andri Irawan mengatakan, ada sanksi berdasarkan undang-undang pajak jika melebihi batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut, yakni berupa denda.

“Sekarang diharapkan sebelum 31 Maret wajib pajak pribadi menyampaikan SPT-nya,” tuturnya.

Andri mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengumpulkan pegawai Kejari Sekadau. Bahkan, pihaknya juga akan mengundang KP2KP Sekadau. “Dihari itu juga langsung dibuat SPT-nya,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Kapolres Sekadau, Sekda Kabupaten Sekadau, Kepala KP2KP Sekadau, Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah, Kepala BPKAD Kabupaten Sekadau serta Kasat Binmas Polres Sekadau.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT