HALBAR, OT - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan surat yang bersifat perintah wajib segera dilakukan pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara.
Arahan itu diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2024 oleh Kemeterian Lingkungan Hidup melalui surat Nomor S.3070/PPSALHK/PSA/GKM.2.3/B/12/2024.
Dalam surat, termuat arahan terkait pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk seleuruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Karena masih banyak TPA di Indonesia menggunakan sistem Open Dumping. Open dumping, atau pembuangan terbuka yang merupakan metode pembuangan sampah sangat sederhana, seperti sampah dibuang di lahan terbuka tanpa pengamanan atau perlakuan lebih lanjut.
Kepada indotimur.com Kepala Dinas Perkim-LH Halbar Adrisal Hena, mengatakan, awal tahun 2025, setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan seluruh TPA di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menemukan 343 Daerah masih menggunakan sistem Open Dumping Pada pengelolaan TPA.
"Salah satunya TPA Dous Marirete yang berada di Desa Taruba, Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat," kata Adrisal, Selasa (20/5/2025) di Jailolo.
Menindaklanjuti hasil temuan KLH di 343 Daerah di Indonesia, bulan Maret 2025 dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 446 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Admnistratif.
"Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Dous Marirete Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Barat," ungkapnya
Adrisal menyatakan, salah satu poin keputusan paksaan pemerintah adalah Pengehntian Pengelolaan sampah Open Dumping di TPA Dous Marirete dalam waktu paling lambat 180 hari.
“Jadi kami diberikan waktu 180 hari terhitung sejak SK Menteri dikeluarkan pada Bulan Maret 2025 untuk melakukan pembenahan pasca diterbitkannya surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada bulan Maret kemarin," ucapnya
"Jika ini tidak dilaksanakan maka pemerintah Dearah akan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup," sambung Adrisal memperjalas.
Dia juga mengungkapkan, masalah ini menjadi ancaman keberlanjutan pengelolaan sampah di Kabupaten Halmahera Barat.
Karena menurut Adrisal, masalah ini harus diseriusi oleh Pemda, dalam hal ini Dinas pengampu terkait tupoksi persampahan.
Dia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pusat pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku terkait persoalan tersebut
"Untuk itu kami butuh dukungan dari pimpinan dan Kepala OPD terkait untuk sama-sama kita selesaikan persoalan ini baik dari segi dukungan anggaran maupun teknis di lapangan," tandasnya.
(deko)