Home / Kabar Sasadu

Rekomandasi DPRD Halmahera Barat Diapresiasi Bupati James

11 Mei 2023
Foto : Susana Paripurna Saat Ketua Tim Pansus Sofyan Kasim Membacakan Rekomendasi DPRD

HALBAR, OT - Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang mengapresiasi atas sejumlah temuan masalah dari tim Panitia Khusus (Pansus) yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan diparipurnakan, pada Rabu (10/5/2023) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat.

Rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh ketua tim Pansus, Sofyan Kasim dari fraksi PDI-P diantaranya Pemkab Halbar perlu menjelaskan secara detail program yang dibiayai melalui pinjaman PEN dan realisasi fisik serta keuangan karena sangat berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat  sebagaimana disampaikan pada uraian penjelasan terkait pembiayaan daerah.

Pemerintah Daerah wajib melakukan evaluasi kembali program dan kegiatan yang belum selesai meskipun telah diberikan adendum sebanyak 2 (dua) kali.

Pemerintah Daerah wajib memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

Sanksi yang diberikan harus tegas dan dapat memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di masa depan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib mempertimbangkan pembatalan kontrak dengan kontraktor atau pelaksana proyek tidak dapat menyelesaikan program dan kegiatan dengan baik meskipun addendum telah diberikan.

DPRD juga dapat menindaklanjuti permasalahan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan berdasarkan kewenangan DPRD untuk mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemda sesuai regulasi terkait seperti pembentukan PANSUS atas dugaan banyaknya masalah dalam berbagai program dan kegiatan dibiayai dengan dana pinjaman PEN.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah (halaman 42-46). Dengan demikian diharapkan dapat menghasilkan LKPJ Bupati tahun 2023 yang berbobot berbasis data dan fakta dalam upaya pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam perencanaan penganggaran terutama PAD harus lebih rasional sebagaimana amanat pasal 24 ayat (4) bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung dengan Implementasi strategi dan kebijakan optimalisasi pendapatan daerah yang tepat dengan memperhatikan potensi pendapatan daerah

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sekedar merealisasikan pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi jauh lebih penting adalah pencapaian indikator kinerja Pemerintah Daerah, sehingga perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk menjelaskan dan mengkorelasikannya dengan pencapaian indikator ekonomi makro diantaranya pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran terbuka, penurunan angka kemiskinan, kenaikan pendapatan perkapita, penurunan tingkat inflasi, kenaikan IPM dan Reformasi birokrasi.

Kemudian Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah target tahun 2022 sebesar Rp 15.416.148.400,00 sesuai data temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan baru direalisasi sebesar Rp 320.018.498,00 atau 2,08 persen agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah. yang menyatakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan kerugian daerah tersebut.

Kabupatem Halmahera Barat perlu menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah sebagai dasar penetapan tuntutan kerugian daerah dan segera melakukan Sidang Majelis TPTGR/TPKN dengan menetapkan SPTJM disertai Jaminan sebesar nilai yang dibebankan.

Terkait denda keterlambatan yang merupakan kewajiban pihak ketiga akibat kelalaian penyelesaikan pekerjaan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat perlu melakukan penagihan secara optimal terhadap denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yang juga merupakan potensi pendapatan Lain-lain PAD yang sah.

Demikian pula dengan Utang Daerah tahun 2022 terdiri dari utang pihak ketiga dan utang beban serta Utang Daerah yang belum dibayarkan sejak tahun 2021, sehingga DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan identifikasi dan perhitungan secara detail besaran nilai utang tersebut

Untuk dilakukan pelunasan minimal 50 persen dari total utang pada tahun 2023 ini agar mengurangi beban pemerintah daerah pada tahun- tahun berikutnya.

Pemkab Halbar perlu menyusun data penghasilan pajak dan penghasilan non pajak terkait data banding dalam rekonsiliasi hak bagi hasil dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pusat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat juga perlu melakukan penagihan piutang dana bagi hasil provinsi dan menyajikan data potensi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi sebagai hak fiskal daerah.

Untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi pendapatan daerah, DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk menambah OPD baru yakni Dinas Pendapatan Daerah yang terpisah dari BPKAD. Dengan adanya pemisahan, Dinas Pendapatan dapat lebih fokus pada pengelolaan dan peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, sedangkan BPKAD dapat lebih fokus pada pengelolaan anggaran dan keuangan daerah.

Menangapi rekomedasi DPRD, Bupati Halbar James Uang, mengatakan poin-poin tersebut merupakan poin normatif DPRD ke Pemerintah Daerah, prisipanya kita mengapresiasi karen itu menjadi saran konstruksi perbaikan terhadap kenerja Pemda

"Paska itu saya akan rapat dengan SKPD hari Jumat (besok-red) untuk tindaklanjut poin-poin rekomendasi disampaikan dimana yang belum sempurna akan disempurnakan," pungkasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT