Home / Kabar Sasadu

Kurangi Resiko Penggunaan Uang Tunai di Era-Digital, JUJUR Buat Terobosan

Inovasi Sistem e-Payment PBB Langkah Bapemda Halbar Permudah Masyarakat
17 September 2025
Pose Bersama Bupati Halbar James Uang dengan Bapemda Halbar di Halaman Kantor Bupati Setempat (foto : Yadi)

HALBAR, OT - Mengurangi resiko penggunaan uang tunai, dan permudah masyarakat, agar aman dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB- P2) di era digital, Pemerintahan James Uang-Djufri Muhamad (JUJUR) kembali buat terobosan baru.

Langkah cepat, inovasi sistem dari berbayar tunai ke berbasis digital, dicanangkan Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat.

Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan PAD.

Terobosan Banpeda tentang PBB- P2 untuk Perdesaan dan Perkotaan berbasis digital, atau e-Payment PBB, dirangkaikan peluncuran yang dilakukan langsung oleh Bupati Halbar James Uang, pada Rabu (17/9/2025) di halaman Kantor Bupati setempat.

Bupati James Uang, meyampaikan,  seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini demi kemudahan dan kontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu dan mudah melalui sistem elektronik.

"Kita ikut berkontribusi membiayai pembangunan daerah yang bermuara pada kesejahteraan bersama," kata Bupati saat berpidato.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar, mengatakan, inovasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan PAD.

Menurutnya, sistem manual (tunai) yang  digunakan kerap menghadapi kendala, misalnya antrian panjang, risiko kebocoran kas bahkan pada peredaran uang palsu.

Untuk mengatasi hal tersebut, Hj. Chuzaemah manyampaikan, Bapenda kini menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, termasuk mobile banking, ATM Bank Maluku-Malut, WhatsApp banking, dan QRIS.

"Sistem digital, pembayaran pajak akan lebih mudah, cepat, aman, serta mengurangi risiko penggunaan uang tunai. Yang lebih penting, penerimaan daerah bisa meningkat secara signifikan," ucapnya

Chuzaemah kemudian menjelaskan, penerapan sistem digital itu sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 56 tahun 2021.

"Langkah ini menjadi awal dari digitalisasi pajak daerah lainnya, seperti pajak restoran dan hotel, demi mewujudkan Halmahera Barat yang lebih maju," ungkapnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT