HALBAR, OT - Tim Panitia Khusus (Pansus) BBM dari Dewan Perkwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi layangkan rekomendasi kepada Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Barat terkait BBM subsidi di wilayah tersebut.
Rekomendasi itu dibacakan oleh Wakil ketua Pansus BBM subsidi DPRD Halbar, Joko Ahadi dalam Sidang Paripurna, pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Poin-poin kesimpulan yang dituangkan dalam rekomendasi diantaranya yakni :
- Penaatan distribusi BBM secara adil dan proposional disetiap kecamatan berbasis KK atau kepala keluarga.
- Alokasi jumlah kuota penerima BBM jenis minyak tanah pada Masyarakat sebanyak 13 liter per KK atau kepala keluarga, terkecuali untuk 10 desa dalam kota Jailolo mendapatkan jatah 20 liter per KK.
- Adapun jumlah total KK sebnyak 34.850 KK, sehingga total alokasi kuota untuk segmen konsumen pengguna Sebnayak 482.000 liter, segmen nelayan 20.000 liter dan segmen UMKM sebanyak 33.000 liter Sebagaimana Daftar Pemetaan Terlampir
- Mempertimbangkan kebijakan izin usaha sub pangkalan yang memberikan kontribusi terhadap tumpang tindih penyaluran BBM kepada konsumen pengguna serta menjual belikan di atas Harga Enceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, maka kebijakan sub pangkalan di hapuskan atau ditiadakan.
- Penentuaan alokasi Kuota pangkalan menyesuaikan dengan data jumlah KK dalam satu wilayah administrasi desa, bila mana dalam satu desa ada 2 atau 3 pangkalan, maka jumlah kuota desa dibagi ratakan kepada 2 atau 3 pangkalan dimaksud.
- Terjadi koreksi penurunan harga het dari agen ke pangkalan sebesar Rp. 4000 perliter dan dari pangkalan kepada Masyarakat sebesar Rp. 5000 perliter, terkecuali untuk kecamatan Loloda dan Loloda Tengah sebesar Rp. 5.500 per liter.
- Dalam Upaya meningkatkan pelayanan distribusi BBM ke semua desa, maka pentingnya penambahan pangkalan baru sebanyak 44, sebagaimana data terlampir.
- Dalam Upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan serta menghindari monopoli dagang, maka Pemerintah Daerah secepatnya melakukan evaluasi agen dan menambahkan agen yang baru.
- Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasn terhadap distribusi BBM sampai kepada Masyarakat yang berhak menerima, dipandang perlu Pemerintah Daerah membentuk satgas pengawasan berkelanjutan dengan melibatkan unsur dinas Teknis, kepolisian, unsur DPRD dan Pemerintah Desa.
- Dalam Upaya peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan Para Nelayan dan pengguna kendaraan maka dipandang penting penambahan kuota BBM Jenis Pertalite dan bio solar ke SPBU dan SPBN agar dapat membantu meningkatkan aktivitas perkonomian dan produktivitas nelayan dan pengguna kendaraan.
- Dalam memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan Masyarakat pengguna, kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, maka SPBU (Acango) jailolo direkomendasikan untuk membuka pelayanan 1x 24 jam dan untuk SPBU Togola Wayoli melayani dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam
- Untuk SPBN Tuada dapat mengalokasikan kuota BBM di Bersubsidi Jenis pertalite kepada Masyarakat nelayan Kecamatan loloda, loloda Tengah ibu dan ibu selatan sebanyak 30.000 liter per bulan, untuk kecsamatan sahu sebanyak 5000 liter dan kecamatan jailolo salatan jailolo timur sebanyak 20.000 liter per bulan serta kecamatan jailolo sebanyakn 30.000 ton. Untuk alokasi kuota BBM Jenis Bio solar di kecanatan jailolo Selatan sebanyak 8.000 liter, kecamatan jailolo sebnyak 10,.000 liter, kecamatan ibu 5.000 liter,kecamatan sahu 5.000 liter, kecamtan ibu Selatan sebanyak 5000 liter dan kecamatan loloda - loloda Tengah sebanyak 5000 liter.
Dalam rekomendasi Pansus yang menjadi poin penyimg adalah meminta Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi seluruh tahapan pendistribusian khususnya minyak tanah mulai dari Agen, Pangkalan, Sub Pangkalan, masyarakat penerima dan harga HET.
Wakil ketua Tim Pansus BBM Subsidi, Joko Ahadi meminta Pemda mengevaluasi agen yang ada serta merekomendasi ke Pemda untuk membuka pangkalan-pangkalan di desa-desa yang belum menerima BBM.
Sementara itu dalam pidato Pemirintah Daerah (Pemda) melalui Wakil bupati Djufri Muhamad, menyampaikan, agenda kemarin memiliki makna strategis karena berkaitan dengan penyampaian rekomendasi panitia khusus mengenai jenis bbm tertentu dan jenis bbm khusus penugasan.
Menurutnya, isu energi, khususnya bbm, tidak dapat lagi dipandang semata sebagai urusan teknis distribusi, melainkan sebagai isu multidimensional yang bersentuhan langsung dengan keadilan sosial, daya beli rakyat, produktivitas ekonomi, hingga stabilitas sosial politik.
"Rekomendasi pansus ini adalah representasi dari fungsi konstitusional DPRD legislasi, anggaran, dan pengawasan. lebih dari itu, DPRD juga merupakan bentuk yakni proses nyata dari demokrasi deliberatif, pengambilan keputusan publik yang berpijak pada argumentasi rasional, kajian empiris, serta kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar preferensi politik jangka pendek," bebernya.
Djufri mengatakan, BBM sebagai komoditas strategis menuntut kebijakan yang dilandasi oleh analisis ekonomi-politik, prinsip keadilan distributif, serta kerangka good governance: transparansi, akuntabilitas, dan policy coherence antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Dikatakan, distribusi energi dapat dimaknai bukan sekadar urusan logistik, melainkan manifestasi dari hak dasar warga negara.
"Saya berharap rekomendasi yang lahir dari pansus ini tidak berhenti pada ranah normatif, tetapi benar-benar terimplementasi secara konsisten, sehingga mampu menciptakan tata kelola energi yang adil, rasional, dan berkelanjutan," harapnya
Orang nomor dua di jajaran Pemkab Halbar itu turut mengajak semua pihak untuk dapat memastikan bahwa kebijakan BBM benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, sehingga energi yang dikelola tidak hanya menyala di mesin-mesin produksi, tetapi juga menghidupkan harapan di hati masyarakat Halmahera Barat.
(deko)