Home / Kabar Sasadu

Gandeng Kejaksaan, Bupati Hamahera Barat ‘’Turun Gunung’’ Pantau Proyek di Loloda

22 Oktober 2022
Foto : Bupati Bersama Rombongan Saat Berada di Lokasi Proyek

HALBAR, OT - Gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari), Bupati Halmahera Barat James Uang mulai "turun gunung" melihat langsung pekerjaan jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Loloda, yang dibiayai melalui dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 19 miliar lebih dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7 miliar lebih.

Hadir bersama Buapti James Uang saat meninjau proses pekerjaan tersebut Jumat kemarin, diantaranya pihak Kejaksaan, ketua Fraksi Demokrat Frangkly Luang, Kadis PU-PR Abubakar A Rajak serta Inspektur Martinus Djawa.

Bupati James berharap pekerjaan jalan dari desa Kedi-Jangai Lulu dengan panjang 35 kilometer dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan dalam kotrak kerja.

Kata dia, berdasarkan kontrak kerja dengan pihak rekanan, proyek tersebut sudah harus tuntas pada bulan Desember tahun ini.

"Saya bersama Pak Kajari Halbar di dampinggi dinas teknis turun ini, untuk  memastikan progres serta kualitas pekerjaan mulai meningkat. Kami berharap ke kontraktor dan Dinas PU, pekerjaan selesai sesuai target sudah ditentukan, yakni bulan Desember tahun ini. Mudah-mudahan bisa tercapai," harapnya

Dia menegaskan, jika hingga akhir tahun ini proyek tersebut belum selesai dikerjakan karena faktor alam (cuaca), maka Pemkab Halbar segera menyiapkan addendum.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Halbar Kusuma Jaya Bulo, setelah melihat secara langsung pekerjaan jalan tersebut, mengakui progres pekerjaan jalan Kedi- Jangailulu sangat baik.

"Saya lihat sudah baik dan bagus meskipun kendala cuaca, dan beberapa jalan yang perlu diperhatikan. Saya berharap selesainya pekerjaan sesuai dengan kontrak di bulan Desember 2022 ," tuturnya.

Kajari menambahkan, bila pekerjaan belum selesai melewati batas kontrak pada Desember tahun 2022 karena terkenda dan memang alasan kuat, maka ada perundang-undangan sudah mengatur itu.

"Seperti keterlambatan pekerjaan karena ada alasan yang kuat, itu kan sudah diatur dalam perundang- undangan, maka di jadikan Addendum. Jadi diperbolehkan," tandasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT