HALBAR, OT - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali melahirkan terobosan digital di bawah kepemimpinan Chuzaemah Djauhar.
Setelah sukses dengan inovasi pajak "SIMANIS" kini Chuzaemah memperkenalkan konsep digitalisasi pengelolaan aset daerah bertajuk "JANG BANTAH" atau Jaringan Bank Tanah.
Langkah awal penguatan pemetaan dan pengamanan aset tanah milik Pemda Halbar ini dibedah melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran internal Pemda dan tim jejaring inovasi, pada Rabu (4/11/2026).
FGD strategis tersebut turut menghadirkan Kepala Bapperida Sahmi Salim, Kepala Kesbangpol Asnat Sowo, perwakilan Bapenda, Kepala Kantor Pertanahan Halbar, Staf Khusus Bupati, Dinas Pendidikan, serta pimpinan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelibatan lintas stakeholder ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mengintegrasikan data pertanahan daerah.
Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, menjelaskan, JANG BANTAH merupakan aplikasi dashboard data terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah akses informasi serta pemantauan aset tanah milik pemerintah.
"Melalui inovasi JANG BANTAH, kita ingin mempermudah akses informasi pertanahan. Mulai dari titik lokasi, desa, kecamatan, luas tanah, nilai aset hingga status sertifikat, semuanya dapat diketahui dengan dashboard yang terintegrasi," ujar Chuzaemah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, tercatat sebanyak kurang lebih 464 bidang tanah milik Pemda Halbar dengan total nilai aset mencapai Rp305 miliar.
Kondisi ini mendasari komitmen BKAD untuk mempercepat proses inventarisasi dan sertifikasi agar seluruh aset tanah memiliki kepastian administrasi dan legalitas hukum.
"Data ini harus kita benahi bersama. Karena itu, dibutuhkan kerja sama seluruh OPD dan pihak terkait agar proses penataan dan sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat," tegasnya.
Melalui sistem JANG BANTAH, data pertanahan akan terhubung langsung ke dashboard masing-masing OPD sehingga keberadaan dan status aset dapat dipantau secara sistematis.
BKAD menargetkan proses sertifikasi seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat dapat tuntas dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.
Selain fokus pada pembenahan aset tanah, BKAD Halbar juga menyiapkan strategi penataan aset bergerak yang akan diperluas pada tahun 2027. Fokus utamanya menyasar kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik Pemda.
Penertiban ini menyasar kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pindah tugas, memasuki masa pensiun, maupun mantan pejabat yang tidak lagi memiliki hak pakai.
"Untuk aset kendaraan, kita juga akan melakukan penertiban. Kendaraan yang tidak lagi berada dalam penguasaan semestinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penarikan atau pelelangan dengan berkoordinasi bersama KPKNL," jelas Chuzaemah.
Sementara itu, kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat atau tidak aktif akan diproses melalui mekanisme penghapusan data aset sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Di sisi internal, BKAD Halbar juga gencar mendongkrak kualitas kinerja aparaturnya. Sebanyak 72 ASN di lingkungan BKAD didorong untuk terus berinovasi dan meningkatkan produktivitas kerja berbasis teknologi yang nantinya terintegrasi dengan aplikasi MyASN.
Melalui rangkaian inovasi JANG BANTAH, percepatan sertifikasi tanah, hingga penertiban aset bergerak, BKAD Halbar optimis tata kelola keuangan dan barang milik daerah ke depan akan semakin tertib administrasi, transparan, dan akuntabel guna meminimalkan potensi kehilangan atau penyalahgunaan aset negara.
(deko)






