TERNATE, OT - Meski Kepolisian Negara Republik Indomesia (Polri) telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021 lalu, namun hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) belum menerapkan regulasi tersebut.
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Malut Kombes Pol. B Twedy Aditya Bennyahdi melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Malut, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi indotimur.com, baru-baru ini mengungkapkan, meski Peraturan Kepolisian nomor 7 telah diberlakukan sejak awal Mei lalu, namun jajaran Polda Malut belum menerapkan aturan tersebut.
Dia mengatakan, aturan pengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor itu, juga mengatur tentang nomor polisi kendaraan atau plat nomor kendaraan yang berganti warna, dari hitam dengan tulisan putih menjadi sebaliknya, latar putih tulisan hitam.
Menurutnya, selain menertibkan pengguna kendaraan, perubahan warna plat nomor kendaraan sipil juga bertujuan untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
"Iya dengan pelat nomor kendaraan berlatar putih, nantinya akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan raya," kata Cahyo.
Dia menjelaskan, jika terekam CCTV maka TNKB-nya akan terlihat warna putih dan NRKB-nya warna hitam, sehingga mudah bagi Polisi untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran lalulintas maupun tindak pidana yang menggunakan kendaraan.
"Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca oleh kamera pengintai," akunya.
Cahyo menjelaskan, salah satu alasan perubahan plat nomor ini karena nantinya bakal ada pembaharuan kebijakan penindakan tilang e-Til (tilang elektronik-red).
Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru akan diberlakukan tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.
Cahyo mengaku, penerapan kebijakan pergantian warna plat kendaraan di wilayah Maluku Utara belum bisa diterapkan, karena pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri.
"Jika instruksi sudah diberikan maka kami akan ditindaklanjuti sesuai petunjuk teknis yang diberlakukan," tandasnya.
(ier)