HALSEL, OT - Polisi Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) meraih peringkat terbaik dalam penanganan minuman keras jenis captikus di jajaran Polda Maluku Utara.
Hal ini dikutip dari press rilis Polres Halsel yang diterima redaksi indotimur.com pada Sabtu (30/12/2023) di Bacan.
Kapolres Halsel, AKBP. Aditya Kurniawan, didampingi Wakapolres, Kompol. Said Aslan, dan jajaran Unit Kasat serta Kabag di lingkup Polres Halsel. menyampaikan, selain mendapat prestasi penanganan peredaran minuma keras, Polres Halsel juga telah melakukan penanganan sejumlah kasus sepanjang tahun 2023.
Dalam rilisnya, Kapolres Halsel menyebutkan, sepanjang Januari hingga akhir Desember 2023. Polres menangani sejumlah kasus. Dari kasus-kasus tersebut, kasus pengeroyokan, lakalantas, persetubuhan anak dibawah umur hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih mendomiasi.
Kasus-kasus tersebut bahkan masuk dalam daftar 10 besar kasus yang ditangani Polres Halsel.
"Untuk tahun 2022 kasus narkoba ada lima kasus semuanya diselesaikan dan di tahun 2023 naik menjadi 7 kasus dan sudah diselesaikan 5 kasus, dua diantaranya masih dalam tahap proses,” sebut Kapolres saat membacakan rilisnya.
Sementara, untuk kasus minuman keras, kata Mantan Kanit Tipiter Polres Halsel ini, mengaku mengalami kenaikan cukup signifikan, namun dalam sisi penangan Polres Halsel masih masuk dalam kategori terbaik dari 10 kabupaten kota.
"Kita di operasi pekat I pada tahun 2022 terdapat 5.945 liter saguer, 2023 terdapat 3.175 liter saguer, sesedangkan miras jenis captikus terdapat 132 liter tahun 2022 namun ditahun 2023 Polres berhasil sita 431 liter captikus. Sementara dioperasi paket II untuk tahun 2022 Polres Halsel musnahkan 5.790 liter ssaguer dan ditahun 2023 berhasil dimusnahkan 7.660 liter saguer, captikus ada 326 liter yang dimusnahkan ditahun 2022 dan 2023 Polres berhasil musnahkan 627 liter captikus,"terangnya.
Sementara katanya, Untuk kasus lalulintas sendiri di Halmahera Selatan ditahun 2023 terjadi kenaikan pada kasus tilang dibandingkan ditahun 2022, ditahun 2022 terdapat 1.981 kasus tilang dan ditahun 2023 terdapat 2.432 kasus tilang di Halsel, untuk korban lakalantas terdapat 25 kasus ditahun 2022 dan ditahun 2023 terdapat 22 kasus.
"Untuk Penganiayaan mencapai 64 kasus, Pengeroyokan 40 kasus, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) 22 kasus, Pencabulan anak dibawah umur 19 kasus, Pelanggaran Anggota 15 perkara, Pencurian 13 kasus, KDRT 12 kasus, Persetubuhan anak dibawah umur 10 kasus, Kekerasan anak 7 kasus dan Nakroba 7 kasus,"sebutnya.
Dikatakan Kapolres, total yang dilaporkan mencapi 205 kasus dan yang sudah diselesaikan mencapai 151 kasus atau sekitar 71 persen. Untuk kekerasan anak dibawah umur sebanyak 3 kasus, kemudian pemerkosaan 5 kasus, Kawin Tanpa Ijin (KTI) 4 kasus, Perzinahan 1 kasus, Percobaan pemerkosaan 2 kasus, Pembakaran 2 kasus, Pornografi 1 kasus, Ilegas Fishing 1 kasus, Penggelapan 1 kasus.
Sedangkan hasil temuan Minuman Keras (Miras) hasil operasi tahun 2023 berhasil menyita sebanyak 34.640 botol.
Meski begitu kasus yang terjadi di tahun 2023 secara keseluruhan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
Di ujung penyampaiannya Kapolres berharap, kepada masyarakat agar membantu polres dalam melakukan penanganan dan pengendalian untuk menuju pemilu yang adil dan bersih serta bermartabat.
"Kami juga berharap agar dikawal dan dikoreksi sehingga kami bisa menjaga komitmen kami dengan teman-teman media,"tutupnya.(iel)
(iel)