Home / POLRI

Polisi Minta Masyarakat Yang Gunakan Jalan Raya Ikut Prosedur

25 Februari 2020
Ipda Ibrahim Mappe (foto_randy)

TERNATE, OT - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate meminta masyarakat Kota Ternate yang akan mengunakan jalan raya agar segera manyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Paling tidak 1 minggu sebelum kegiatan dimulai agar segera masukan surat pemberitahuan kepada kami," kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Ternate,  Ipda Ibrahim Mappe kepada indotimur.com Selasa (25/2/2020).

Kata dia, izin pemakaian jalan raya memiliki prosedur, salah satunya harus ada surat pemberitahuan ke Polres Ternate melalui Satlantas, "yang kedua, jika masyarakat ingin menggunakan jalan maka segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan setempat untuk menerbitkan surat persetujuan," jelasnya.

Surat persetujuan dari Kelurahan, kemudian disampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate untuk mengeluarkan rekomendasi surat persetujuan, "berdasarkan surat persetujuan dari Dishub itu, baru Polisi melakukan pengecekan ke lokasi lebih awal sebelum menyetujui lokasi yang akan ditutup, ada jalan alternatif maka Polisi langsung mengeluarkan izin mengunakan jalan raya," terang Mappe.

Kanit yang akrab dengan wartawan, itu menambahkan, jika Polisi telah mengeluarkan izin penggunaan jalan, maka petugas akan ditempatkan di lokasi kegiatan, "ini penting untuk mengatur arus lalulintas di sekitar lokasi," ujar Mappe seraya meminta masyarakat untuk segera menyampaikan surat rekomendasi dari Dishub sepekan sebelum acara dilaksanakan.

Dia juga mengingatkan, untuk masyarakat agar tidak langsung memblokade jalan raya, tanpa pemberitahuan ke instansi terkait, sebab dapat menyebabkan kemacetan arus lalulintas.

"Jika tidak ada pemberitahuan tiba-tiba langsung palang jalan yang jelas ini akan menjadi dampak arus lalulintas sehingga mau tidak mau anggota akan turun ke lokasi untuk memberikan teguran keras kepada orang yang mempunyai hajatan tersebut," tegas Mappe.

Dia juga menuturkan, jika Polisi sudah mengeluarkan izin, maka Polisi sudah mempertimbangkan resiko dan antisipasi kemacetan, "sehingga Polisi akan melakukan rekayasa arus lalulintas di lokaai acara," tambahnya.

Sementara untuk maayarakat yang akan menggunakan jalan raya Provinsi, maka segera mengurus izin ke Polda, karena Polda yang berwenang mengeluarkan izin jalur Provinsi, "alurnya sama, dari Kelurahan, kemudian Dishub Provinsi hingga ke Polda," tukas Mappe sembari menyebut hal itu juga berlaku bagi jalan lingkungan.

Mappe manambahkan, dengan alur izin ini sudah sesuai SOP dan prosedur yang mengatur soal penggunaan jalan raya, "dan itu wajib masyarakat harus ikut dengan aturan tersebut. Namun untuk orang meninggal itu secara situasional dengan alasan tiba-tiba tanpa izinpun bisa namun harus ada pemberitahuan kepada kami agar anggota segera malakukan rekayasa di arus lalulintas di lokasi," sebutnya.

"Jika ada orang meninggal dan langsung memakai jalan dibolehkan, tapi harus koordinasi kalau ada penutupan jalan sehingga anggota ke TKP untuk lakukan rekayasa lalulintas," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT