TERNATE, OT– Kepolisian Daerah Maluku Utara mulai menggelar Sertifikasi Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Bela, Rabu, (8/7/2026), itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyidik agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman. Hadir pula Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, para pejabat utama Polda Maluku Utara, serta tim pelaksana uji kompetensi yang diketuai Brigjen Pol. Wahyu Sri Bintoro dengan Wakil Ketua Kombes Pol. Harjanto Kartika Putro bersama para asesor kompetensi penyidik.
Dalam sambutannya, Arif Budiman mengatakan tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks menuntut setiap penyidik memiliki kompetensi yang memadai, profesionalisme, serta integritas yang kuat. Menurut dia, penyidik tidak hanya dituntut mampu mengungkap tindak pidana, tetapi juga harus memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kapolda menilai kemampuan merespons kebutuhan masyarakat menjadi salah satu indikator penting kualitas pelayanan penyidik. Responsivitas, kata dia, harus diwujudkan melalui penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jendral bintang dua itu juga mengingatkan bahwa jabatan penyidik tidak cukup hanya didasarkan pada penunjukan administratif. Seorang penyidik harus memiliki kompetensi yang terukur melalui proses sertifikasi.
Menurutnya, masih terdapat penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Polda Maluku Utara yang belum mengantongi sertifikat kompetensi, sehingga pelaksanaan asesmen menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas personel reserse.
"Setiap penyidik wajib memiliki tiga unsur kompetensi, yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional sekaligus menjamin kualitas penegakan hukum," jelas Irjen Pol. Arif.
Dia menambahkan, sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi standar oleh asesor dan telah memiliki surat keputusan penunjukan sebagai penyidik. Karena itu, proses asesmen harus berlangsung objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada peserta dan penyelenggara, orang nomor satu di Polda Malut ini meminta agar sertifikasi kompetensi dijadikan momentum untuk mewujudkan penyidik Polri yang presisi. Para atasan penyidik juga didorong menjadi teladan dengan lebih dahulu memiliki sertifikat kompetensi.
Di sisi lain, peserta diminta memaksimalkan pengetahuan dan keterampilan selama asesmen serta menyosialisasikan pentingnya sertifikasi di satuan kerja masing-masing.
Mengakhiri arahannya, Kapolda Maluku Utara secara resmi membuka pelaksanaan asesmen sertifikasi uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Polri Tahun Anggaran 2026. "Saya berharap hasil kegiatan tersebut mampu memperkuat profesionalisme penyidik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat," tutupnya.
(ier)








